jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memanggil tiga Notaris untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dua pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (7/10).
Mereka yang dipanggil adalah Nunik Rudiawati, Notaris di Kota Tangerang, Banten, Dian Febriana Sari, Notaris di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Ikhwana Nandasari, Notaris di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Di KPK, Mahfud MD Ikut Seminar Pengadilan Pajak
Mereka sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkumham dan LSH, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham.
Namun dari tiga saksi, hanya satu yang memenuhi panggilan anak buah Jaksa Agung Basrief Arief, itu.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Anggito Konfirmasi Beberapa Dokumen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menjelaskan, Ikhwana Nandasari tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan pemeriksaan saksi baru diterima.
Karenanya, Ikhwana memohon penjadwalan pemeriksaannya kembali sebagai saksi. "Saksi Nunik Rudiawati tidak hadir tanpa keterangan," kata Tony, Selasa (7/10).
BACA JUGA: Puan Maharani Tegaskan KIH Siap Voting
Saksi yang hadir hanya Dian Febriana Sari. Dian yang datang sekira pukul 10.00, yang diperiksa mengenai kronologis pengajuan permohonan pengangkatannya sebagai Notaris, termasuk penempatannya di Kota Balikpapan.
"Serta mengenai ada tidaknya permintaan uang dalam mengurus permohonan tersebut," ujar Tony. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Lakukan Ekspose Terkait Setya Novanto
Redaktur : Tim Redaksi