Satu PNS Gugur dalam Tragedi KRI Nanggala 402, BKN Proses Kenaikan Pangkat Anumerta

Senin, 26 April 2021 – 12:34 WIB
KRI Nanggala 402. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan dukacita mendalam atas tragedi KRI Nanggala-402 yang karam pada 21 April 2021.

Dia menyebutkan dari 53 awak kapal yang gugur, ada satu di antaranya berstatus PNS Kementerian Pertahanan.

BACA JUGA: Seorang Pria Mengaku Keluarga Awak KRI Nanggala 402 Mendatangi Posko di Tanjung Wangi

"Keluarga besar BKN turut berduka cita atas gugurnya patriot bangsa dalam tragedi KRI Nanggala-402," kata Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Senin (26/4).

Dia menyebutkan, saat ini BKN tengah memproses kenaikan pangkat anumerta, sebagai penghargaan terhadap almarhum.

BACA JUGA: 11 Penderita Penyakit ini Tidak Dianjurkan untuk Berpuasa, Jangan Dipaksakan, ya!

"BKN sudah berkoordinasi dengan Kemenhan untuk proses kenaikan pangkat ini," ujarnya.

Ditambahkan Diah Eka Palupi, Pranata Humas Madya BKN, tanpa usulan Kemenhan, BKN tidak bisa mempercepat proses kenaikan pangkat tersebut.

BACA JUGA: 17 KepaIa Daerah di Jabar Dukung Keppres PNS untuk Honorer 35 Tahun ke Atas

Kemenhan, lanjutnya, sedang menyiapkan usulan kenaikan pangkatnya.

"Mudah-mudahan bisa cepat usulannya," ucapnya.

Dia juga menyampaikan, Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN sudah jemput bola untuk mengingatkan Biro Kepegawaian Kemenhan agar segera mengurus kelengkapan administrasi.

"Informasi yang kami terima PNS yang gugur dalam KRI Nanggala bernama Suheri, ASN Kemenhan. Untuk golongan kepangkatan masih dikonfirmasi ke Kemenhan," terangnya.

Dengan kenaikan pangkat anumerta ini, kata Bima, otomatis berimbas pada pensiun yang akan diterima keluarga almarhum.

Bima berharap proses kenaikan pangkat ini bisa berlangsung cepat.

"Saya yakin Kemenhan akan bekerja cepat, apalagi sudah berkoordinasi dengan BKN," kata Bima.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKN Keluarkan Nota Dinas untuk ASN, Keterlaluan Kalau Dilanggar


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler