Target Bulan Ini Dapatkan SK DPRD dan Gubernur

Kamis, 02 Februari 2017 – 00:53 WIB
Tanjung Selor. Ilustrasi Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dewan Presidium Pemekaran Kota Tanjung Selor terbentuk enam bulan lalu.

Hingga saat ini baru berhasil mengantongi dua Surat Keputusan (SK). Yakni dari bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan.

BACA JUGA: Yang Ingin Pemekaran, Sabar Ya

Sedangkan 2 SK lagi, dari gubernur dan DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), belum didapatkan

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Presidium Pemekaran Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie menargetkan, dalam bulan ini dua SK dari DPRD dan Gubernur Kaltara yang masih berproses itu sudah akan didapatkan.

BACA JUGA: Kado dari Bram Atururi: Pemekaran Papua Barat Daya

“Tapi dengan adanya dua SK tersebut tentunya sudah menggambarkan bahwa Tanjung Selor itu layak dimekarkan menjadi kota,” ujarnya kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group).

Menurutnya, dua SK tersebut merupakan kunci utama yang akan mendorong presidium untuk melanjutkan ke DPRD dan Gubernur Kaltara.

BACA JUGA: SK Rekomendasi Pemekaran Nyangkut di Mana?

Setelah 4 SK itu terkumpul, maka akan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Dirjen Otonomi Daerah, dan Komisi II DPR RI.

Disinggung mengenai kendala yang dialami, dirinya mengaku secara fakta yang tampak saat ini terletak pada pemekaran kecamatan.

Karena hal itu merupakan persyaratan utama dalam pemetaannya. “Tapi yang paling penting itu kita harus dapat dulu syarat adaministrasinya (SK) untuk kita pegang,” jelasnya.

“Karena percuma kita kesana kemari mengurusnya jika tidak memiliki syarat administrasi, saya pastikan perjuangan itu akan sia-sia,” sambungnya.

Dijelaskan olehnya, jika SK itu sudah lengkap tentu pihaknya akan lebih mudah lagi untuk melanjutkan usulan DOB tersebut ke tahap selanjutnya, yakni mendaftarkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemetaan Daerah. (iwk/keg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu yang Masukin Umar Patek ke Moro itu Saya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler