Satu Terdakwa Diare, Majelis Hakim Tunda Sidang e-KTP

Senin, 10 Juli 2017 – 14:10 WIB
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa atas nama Irman dan Sugiharto, Senin (10/7). Sidang dengan agenda pembacaan pleodio yang sudah dibuka, akhirnya ditunda karena Irman masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Irman terpaksa dibawa ke rumah sakit akibat diare. Akibatnya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu tak bisa menghadiri persidangan.

BACA JUGA: KPK Garap Anggota Dua DPR Lagi untuk Kasus Andi Narogong

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan, Irman dirawat di RSPAD sejak 6 Juli 2016. Menurut Wawan, Irman menderita muntaber dan sakit lambung.

JPU lantas melampirkan surat keterangan sakit dari dokter per 7 Juli 2017. "Dan sampai saat ini belum ada surat dari dokter bahwa yang bersangkutan bisa keluar dari rumah sakit," kata Wawan.

BACA JUGA: Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK Bukan karena Khawatir Mau Dijadikan Tersangka

Lebih lanjut Wawan mengatakan, lantaran perkara kedua terdakwa e-KTP itu dalam satu berkas, maka JPU mengusulkan ke majelis agar menunda persidangan. Tim penasihat hukum Irman dan Sugiharto pun menyetujui penundaan sidang.

Permintaan itu pun disetujui majelis hakim. "Menyatakan sidang ditunda dan dibuka kembali pada Rabu, 12 Juli 2017," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan penetapan hakim.

BACA JUGA: KPK Jangan Khawatir, Sikat Terus Kasus e-KTP

Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan vonis bersalah kepada Irman dan Sugiharto karena terbukti korupsi dalam proyek e-KTP. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Irman dan lima tahun bui untuk Sugiharto.

Selain hukuman fisik, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irman. Sementara Sugiharto dituntur membayar denda Rp 40 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut agar Irman membayar uang pengganti sebesar USD 273.700, dan Rp 2 miliar, serta SGD 6.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama dua tahun.

Sementara Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama satu tahun. (put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kang Agun Pilih Temui Koruptor ketimbang Sambangi KPK, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler