Saut: Kamu tidak Boleh Nangkap Kalau tak Ada Bukti

Rabu, 18 Januari 2017 – 15:57 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang memastikan penyidikan dugaan korupsi quay container crane yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino masih terus berjalan.

Dia mengatakan, KPK masih mengumpulkan bukti dan menunggu perhitungan kerugian negara tuntas.

BACA JUGA: Mabes Polri Gelar Investigasi Demi Tuntutan FPI

Mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu memaparkan sudah banyak langkah nyata yang dilakukan KPK menuntaskan kasus tersebut.

"Sudah banyak. Yang tadi saya katakan kamu tidak boleh nangkap orang kalau tidak ada bukti," kata Saut kepada JPNN.com usai rapat dengar pendapat KPK dan Komisi III DPR, Rabu (18/1).

BACA JUGA: Komisi III Tak Ingin KPK Berhenti di Klaten

Menurut Saut, kasus ini juga melibatkan perusahaan asal Tiongkok yang tentunya di luar yurisdiksi hukum Indonesia.

"Itu di luar yurisdiksi hukum kita," katanya.

BACA JUGA: Tahun Ini Dikucurkan Rp 60 Triliun ke Desa

Namun, tegas dia, pihaknya sudah bertemu dengan KPK Tiongkok untuk membahas percepatan penuntasan kasus itu.

"Sudah, kerja sama sudah berjalan. Mungkin bulan-bulan ini (ada perkembangan)," kata Saut.

KPK sudah menetapkan Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun, Lino baru satu kali diperiksa pada 2016. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Isu RUU Pemilu, Begini Sikap Golkar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler