JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Saut Hamonangan Sirait sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)Saut menggantikan Andi Nurpati yang diberhentikan pada pertengahan tahun ini karena menjadi pengurus DPP Partai Demokrat.
Saut menjadi anggota KPU hingga sisa masa jabatan pada 2012
BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Selesaikan RUU Desa
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary berharap agar Saut bisa langsung melaksanakan tugasBACA JUGA: Pimpin SOKSI, Rusli Zainal Tak Akan Khianati Ical
Pelantikan Pak Saut ini diharapkan bisa membantu KPU," kata Hafiz setelah menghadiri pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/10).Hafiz optimistis, Saut bisa langsung beradaptasi
BACA JUGA: DPR Berharap Terima Tiga Nama
"Kami ini sudah saling kenal," ucapnya.Saut dilantik oleh presiden melalui Keppres No 91/P/2010Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju atas pencalonan Saut saat rapat Juli 2010.
Sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU adalah tujuh orang berdasar urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan di DPRJika satu orang sudah tidak lagi memenuhi syarat, diambil calon yang berada di urutan selanjutnyaSaut adalah calon komisioner KPU yang menduduki urutan kedelapan dalam perolehan suara di komisi II kala itu(sof/c10/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul Hakam Naja Resmi Jadi Waka Komisi II
Redaktur : Tim Redaksi