Saya Otto Cornelis Kaligis, Diculik dan Dibiarkan Mati Pelan-Pelan

Jumat, 31 Juli 2015 – 14:50 WIB
OC Kaligis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis menulis dua buah surat hari ini, Jumat (31/7). Namun surat keduanya ini ditujukan kepada publik, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tulisan bertajuk "Surat Terbuka" itu berisi curahan hati (curhat) OC tentang perlakuan yang diterimanya dari KPK. Dia mengawali dengan menyebut penangkapan terhadap dirinya dua pekan lalu sebagai sebuah penculikan.

BACA JUGA: Keluarkan Sprindik, Kejagung Kebut Kasus Bansos Sumut

"Saya, Otto Cornelis Kaligis diculik tgl 14/7/2015. Baru pada hari yang sama saya ketahui ada surat penangkapan dan penahanan," tulis advokat senior itu.

Ayah aktris Velove Vexia itu juga mengeluh soal minimnya akses terhadap perawatan kesehatan yang diberikan KPK. OC bahkan menyebut KPK tengah berusaha membunuh dirinya secara pelan-pelan.

BACA JUGA: Oesman Sapta Curhat Pada Jokowi Soal Petani, Begini Isinya

Di akhir surat OC memprotes pemeriksaan terhadap sejumlah anak buahnya oleh KPK. Menurut OC, kantor pengacara Kaligis and Associates miliknya kini dalam kondisi lumpuh akibat ulah KPK itu.

"Semua saksi-saksi dari kantor saya diperiksa setelah tanggal 14/7/2015 rata-rata kurang lebih 12 jam, sehingga kantor saya pun berhasil dilumpuhkan KPK. Semua takut akan sadapan KPK," kata mantan kuasa hukum mendiang Presiden Soeharto itu. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Siapkan UU Pencucian Uang di Kasus Dwelling Time

 

Berikut surat terbuka OC Kaligis

Surat Terbuka
31/7/2015

Bagi Semua Pencinta Keadilan!
1) Saya, Otto Cornelis Kaligis diculik tgl 14/7/2015

2) Baru pada hari yang sama saya ketahui ada surat penangkapan dan penahanan. Saya menolak BAP tersangka tgl 14/7/2015. Silakan bawa semua berkas perkara ke pengadilan untuk saya buktikan dalam pembelaan saya 

3) Sebagai tersangka UU mengatur Ps 66  KUHAP: Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian

4) yang termasuk pembuktian adalah pemeriksaan saksi vide Ps 75 (1) I jo Ps 184 184 (1)

5) Dalam kedudukan saya sebagai tersangka dengan ini saya tegaskan BAHWA SAYA tidak mau diperiksa lagi saksi sama dengan alat bukti. Saya tidak dibebani lagi beban pembuktian

6) Tgl 15/7/2015, tanpa panggilan, saya diperiksa, dengan jemput "paksa" di rutan guntur. Saya diBAP saksi. Padahal hari itu saya minta diperiksa didampingi pengacara saya, karena memang sebagai saksi. Prakteknya pemeriksaan dengan paksaan, intimidasi sering terjadi, tanpa ada yang menyaksikan

7) Sejak tgl 16/17 July, saya ke rumah sakit Polri, karena tensi saya 190/100. Sejak itu tensi selalu di sekitar itu. Dokter KPK dokter Yohannes dan pengacara saya telah minta pemeriksaan dokter specialist di RSPAD, tetapi tidak ada jawaban KPK saya dibiarkan mati pelan pelan.

8) Semua saksi2 dari kantor saya diperiksa setelah tgl 14/7/2015 rata2 kurang lebih 12 jam sehingga kantor saya pun berhasil dilumpuhkan KPK. Semua takut akan sadapan KPK

9)TEGASNYA dengan 2 alat bukti pada diri saya, saya hanya akan berbicara, sekalipun KPK telah menambah Pasal pemberat atas diri saya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaligis, With Love....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler