SBY Bela Boediono dan Sri Mulyani

Kamis, 04 Maret 2010 – 21:55 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap menyatakan bailout (penggelontoran) dana Rp6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century sebagai aksi penyelamatan oleh pemerintahDalam pidato yang disampaikan di Istana Presiden dalam rangka menanggapi hasil akhir Rapat Paripurna DPR-RI yang menyatakan bailout merupakan kebijakan yang salah, hanya dianggap SBY sebagai dinamika politik

BACA JUGA: SBY Sayangkan Sikap Melupakan Krisis



Presiden pun membela mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono
Menurut SBY, keputusan yang dibuat rapat KSSK merupakan kebijakan yang tepat dalam rangka penyelamatan kondisi perekonomian bangsa Indonesia.

"Kenapa dikatakan penanganan krisis 2008 lebih baik daripada 1998, alasan lainnya karena dokumentasi risalah rapat KSSK jauh lebih rapi, bahkan direkam dengan video dan suara

BACA JUGA: Kemendagri Simpan 20 Usulan Pemekaran Daerah

Pengambilan keputusan 2008 lebih mandiri, beda dengan 1998 yang melibatkan IMF
Sumber perbaikan perbankan jauh lebih baik, dengan sistem dana Rp6,7 triliun belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara

BACA JUGA: Suramnya Ekonomi Indonesia Hanya Sesaat

Uang sebesar itu adalah investasi atau penyertaan modal sementara (PMS), yang akan dikembalikan di masa-masa yang akan datangBeda jauh dengan krisis 98 yang membebani negara Rp665 triliun, sebuah angka raksasa,” cetusnya. 

SBY mengklaim pengambilan keputusan pada krisis 2008 telah membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi global“Prestasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca penyelamatan 2008 sangat membanggakan, karena menjadi pertumbuhan ketiga di dunia setelah Tiongkok dan Jepang,” cetusnya.

Hanya saja, kata SBY, dana nasabah dari PT Antaboga Securitas yang hilang harus dikembalikan kepada nasabah, agar tak merugikan warga negaraSoal kasus hukum yang diduga melibatkan nama-nama tertentu, SBY sepakat diusut secara hukum.

"Negara kita adalah negara hukum, semua proses tidak bisa diputuskan oleh proses politikBoleh saja, panitia angket DPR beda pendapat beragam, tetapi semua persoalan hukum harus dituntaskan secara hukumSoal pemakzulan, hanya bisa dilakukan apabila Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan kesalahan fatal sebagaimana diatur dalam undang-undang, saat yang bersangkutan menjabatPemakzulan pun bukan dilakukan dengan proses politik, tetapi harus berdasar konstitusiKasus Century jelas tak bisa diarahkan kepada pemakzulan," pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Tangani Masalah Kartel Obat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler