SBY Belum Tahu Dituding Nazar Terima Dana Ilegal

Rabu, 13 November 2013 – 14:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga saat ini belum mengetahui adanya pemberitaan miring tentang dirinya menerima sejumlah dana ilegal untuk kampanye Pilpres 2009. Tudingan miring itu ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya pastikan Presiden belum (belum tahu) karena semua kan segala sesuatunya harus ada proses legal formal. Kalau kita biarkan persepsi yang kita anggap sebagai sesuatu yang benar kan bisa repot semua nanti," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha dalam menanggapi pemberitaan tersebut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (13/11).

BACA JUGA: DPR: SBY Harusnya Temui Pemerintah Arab Saudi

Ikhwal disebut-sebutnya nama Presiden ini bermula dari penemuan surat saat KPK menggeledah rumah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Surat itu berasal dari seseorang yang mengaku bekerja sebagai pegawai KPK. Orang itu memaparkan bahwa dalam BAP Nazaruddin tertulis jelas nama Presiden. Namun, oleh KPK, hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti.

Meski sudah dalam bentuk BAP, Julian menyatakan Istana tidak perlu banyak mengomentarinya. Istana, kata dia, lebih memilih mengembalikan semua penemuan itu pada proses hukum. Namun, yang pasti Julian membantah tudingan tersebut.

BACA JUGA: Sutan Ogah Tanggapi Surat Kaleng Pegawai KPK untuk Anas

"Kita kembalikan saja ke proses hukum. Kita menghormati proses yang berlangsung dan berjalan. kalau memang ada BAP itu kan sepenuhnya memang kewenangan dari lembaga terkait bukan dibangun opini atau persespsi yang sebetulnya tidak berdasarkan realita," tandas Julian yang juga mengaku tak tahu soal pemberitaan itu. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Kapolri Usul Revisi UU Narkoba

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bantah Kunjungan ke 10 Negara Pemborosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler