SBY Beri Deadline Kapolri dan Jaksa Agung

Kasus Bibit-Chandra Diputuskan Senin Pekan Depan

Selasa, 17 November 2009 – 16:18 WIB

JAKARTA - Setelah menerima rekomendasi dari Tim 8, selasa (17/11), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mempelajari rekomendasi ituBesok, SBY akan menggelar rapat terbatas

BACA JUGA: Tim 8 Minta SBY Stop Kasus Bibit-Chandra

Sebelum itu, malam ini SBY memanggil Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji


SBY akan mengumumkan keputusannya paling lama pada Senin, 23 Nopember 2009

BACA JUGA: SBY : Saya Ingin Bergerak Cepat

“Presiden sudah menerima laporan tim 8
Beliau memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas kinerja Tim 8 yang meninggalkan tugas utama masing-masing

BACA JUGA: Temui SBY, Tim 8 Tak Mau Buka-bukaan

Malam ini, Presiden akan mempelajari secara seksama isi laporan Tim 8,” kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto dalam keterangan persnya bersama seluruh anggota Tim 8, usai bertemu Presiden SBY.

Dalam laporan setebal 31 halaman itu—bukan 26 halaman-, kata Djoko, antara lain memuat saran dan rekomendasi terkait kasus Bibit dan Chandra bahwa penahanan itu dasarnya lemah“Kasus Bibit dan Chandra ini masalah besarPresiden akan sangat teliti mempelajarinya, apalagi ini melibatkan lembaga-lembaga hukum yang sangat kita hormati,” bebernya.

Setelah memanggil Kapolri dan Jaksa Agung, dalam waktu dua hingga tiga hari, keduanya diminta membuat keputusan“Kapolri dan Jaksa Agung akan diberikan waktu paling lama dua sampai tiga hari membuat keputusanApa keputusan Presiden, tunggulah hari Senin (23 Nopember 2009),” pungkasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Hanya Bisa Keluarkan Inpres


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler