JAKARTA - Setelah menerima rekomendasi dari Tim 8, selasa (17/11), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mempelajari rekomendasi ituBesok, SBY akan menggelar rapat terbatas
BACA JUGA: Tim 8 Minta SBY Stop Kasus Bibit-Chandra
Sebelum itu, malam ini SBY memanggil Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman SupandjiSBY akan mengumumkan keputusannya paling lama pada Senin, 23 Nopember 2009
BACA JUGA: SBY : Saya Ingin Bergerak Cepat
“Presiden sudah menerima laporan tim 8BACA JUGA: Temui SBY, Tim 8 Tak Mau Buka-bukaan
Malam ini, Presiden akan mempelajari secara seksama isi laporan Tim 8,” kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto dalam keterangan persnya bersama seluruh anggota Tim 8, usai bertemu Presiden SBY.Dalam laporan setebal 31 halaman itu—bukan 26 halaman-, kata Djoko, antara lain memuat saran dan rekomendasi terkait kasus Bibit dan Chandra bahwa penahanan itu dasarnya lemah“Kasus Bibit dan Chandra ini masalah besarPresiden akan sangat teliti mempelajarinya, apalagi ini melibatkan lembaga-lembaga hukum yang sangat kita hormati,” bebernya.
Setelah memanggil Kapolri dan Jaksa Agung, dalam waktu dua hingga tiga hari, keduanya diminta membuat keputusan“Kapolri dan Jaksa Agung akan diberikan waktu paling lama dua sampai tiga hari membuat keputusanApa keputusan Presiden, tunggulah hari Senin (23 Nopember 2009),” pungkasnya.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Hanya Bisa Keluarkan Inpres
Redaktur : Antoni