JAKARTA - Juru bicara Tim 8 Anies Baswedan mengatakan rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) antara lain berisi permintaan agar proses hukum terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dihentikanTim 8 menilai bukti-bukti untuk menyeret Bibit dan Chandra dengan kasus penyuapan dan pemerasan lemah.
"Polisi tidak memperoleh bukti penguat tentang pemerasan dan penerimaan suap,” ujar Anies di kantor Presiden, Selasa (17/11) sore
BACA JUGA: SBY : Saya Ingin Bergerak Cepat
Untuk itu, kata Anies, Tim 8 sudah merekomendasikan agar Presiden melakukan reformasi di lembaga-lembaga hukum dan memberantas mafia hukum“Diantara isi rekomendasi Tim 8, meminta polisi menghentikan kasus Bibit dan Chandra dengan cara mengeluarkan SP3, begitu juga kejaksaan agung menerbitkan SKPP,” papar Anies.
Tim 8 yang melapor kepada SBY datang lengkap
BACA JUGA: Temui SBY, Tim 8 Tak Mau Buka-bukaan
BACA JUGA: SBY Hanya Bisa Keluarkan Inpres
Mereka itu ialah ketua Adnan Buyung Nasution; wakil ketua, Koesparmono Irsan; Sekretaris, Denny Indrayana; anggota Anies Baswedan (jubir), Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, dan Komaruddin Hidayat.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Diminta Tunggu Kesimpulan DPR
Redaktur : Antoni