SBY 'Curhat' di Depan Tentara

Senin, 25 Januari 2010 – 20:24 WIB
JAKARTA - Pemerintahan SBY yang kedua hampir memasuki 100 hariDi sisi lain, Pansus Angket Century DPR RI belum menyimpulkan keputusannya, terkait kasus skandal bailout Rp 6,7 triliun

BACA JUGA: Ditahan, Budiarto Menangis

Kasus ini pun terus menggelinding
Ancaman demo besar-besaran mengepung istana pada 28 Januari 2010 nanti bahkan telah muncul

BACA JUGA: Trofi Piala Dunia Mampir di Istana

Lantas, apa yang dilakukan Presiden SBY?

Hari ini, Senin (25/1), Presiden SBY justru berbicara banyak di depan tentara
Persisnya, SBY melontarkan 'curhat'-nya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan Nasional Tentara Nasional Indonesia (TNI), di aula gedung Gatot Soebroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Statement SBY terkait kasus Century itu, dikaitkannya dengan sistem presidensial yang tidak mengenal mosi tidak percaya dan Presiden tidak bisa membubarkan parlemen

BACA JUGA: Kaji Izin PT RAPP, Menhut Bentuk Tim Tujuh

"Persoalan Century, kita harus melihat keadaan waktu ituJangan samakan dan jangan bayangkan situasi seperti sekarang, Januari 2010, ketika Pansus DPR sedang bekerjaMari kita buka kembali akhir 2008Baca kembali suratkabar, majalah dan statementIni penting, agar kita memiliki pemahaman yang sama," ungkap SBY.

Pada Oktober-Nopember 2008, lanjut SBY, undang-undang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono bersama jajarannya, untuk mengatasi masalah perekonomian dan perbankan di tanah air"Mereka bekerja untuk apa? Ya, untuk mengatasi masalahUndang-undang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan dan Bank Indonesia untuk membuat kebijakan mengatasi permalasahan perekonomian dan perbankan, termasuk terhadap Bank Century," ungkapnya.

Tujuan keputusan itu, kata SBY, ialah untuk mengatasi krisis, agar tidak ada lagi krisis menakutkan seperti yang terjadi pada 1998"Tujuan kebijakan itu untuk mengatasi krisis perekonomian, agar tidak terjadi lagi situasi seperti 1998Ada tujuan berkenaan dengan policy (kebijakan), yang perlu dilihat adalah intentionApa intention dari pemerintah, BI, Menteri Keuangan, dan semuanyaIntentions-nya apa? Adakah intentions yang tidak bisa dipertanggungjawabkan? Saya kira, bisa kita jelaskan intentions-nya," tutur SBY lagi.

Menanggapi terus menggelindingnya 'bola panas' kasus Century, baik di DPR maupun oleh demonstran, SBY pun mengingatkan aturan main di Indonesia"Coba kita perhatikanApa yang membedakan sistem presidensial dan parlementer? Meskipun keduanya memiliki check and balances, tetapi ada yang membedakanDalam sistem parlementer, bisa saja perlemen mengeluarkan mosi tidak percaya, baik kepada menteri maupun kepada kabinetAkibatnya, kabinet bisa bubar dan jatuh bangunDalam tiga bulan dibentuk kabinet baru," katanya.

Sedangkan sistem presidensial, lanjut SBY, menitikberatkan bahwa Presiden tidak bisa membubarkan parlemen"Presiden tidak bisa membubarkan DPR, DPD, atau MPRSebaliknya, parlemen tidak boleh berpandangan bahwa setiap saat bisa menjatuhkan pemerintah, semacam mosi tidak percayaLantas bagaimana kalau seorang Presiden dan Wapres tidak layak lagi untuk memimpin negara? Ada aturannya, impeachmentTetapi tidak dalam semangat bahwa setiap saat parlemen bisa mengeluarkan mosi tidak percaya(Itu) completely different," tukasnya.

"Peraturan impeachment itu sudah sangat jelasImpeachment dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang berat, berkhianat kepada negara, korupsi, menerima suap, dan pelanggaran-pelanggaran hukum yang berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi mampu mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden," tegas SBY, di hadapan para tentara tersebut(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Adukan Ruby Alamsyah ke KPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler