Kaji Izin PT RAPP, Menhut Bentuk Tim Tujuh

Senin, 25 Januari 2010 – 20:19 WIB
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan telah membentuk Tim Tujuh untuk mengkaji pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan gambut Semenanjung Kampar, RiauMenurut Zulkifli, Tim Tujuh itu terdiri dari para akademisi, pakar, termasuk dari Kementerian Kehutanan sendiri.

"Sudah dibikin tim tujuh yang beranggotakan tujuh orang untuk melakukan penelitian," kata Zulkifli, di sela-sela acara grand opening Taman Wisata Alam (TWA) Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Senin (25/1).

Zulkifli menyebutkan, anggota Tim Tujuh itu antara lain berasal dari Universitas Riau, Pemerintah Provinsi Riau, Universitas Gajah Mada, dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup, serta juga dari Kementerian Kehutanan

BACA JUGA: Mabes Polri Adukan Ruby Alamsyah ke KPI

"Saya akan datang ke sana, kalau tidak minggu depan, minggu yang satu lagi
Karena akan dirahasiakan kunjungannya, sehingga (bisa) melihat betul seperti apa yang terjadi," katanya.

Dikatakan Zulkifli pula, keputusan yang akan diambilnya adalah tergantung dari rekomendasi Tim Tujuh yang telah dibentuknya tersebut

BACA JUGA: SBY Lantik Sembilan Anggota Wantimpres

"Kalau merusak, kita akan stop
Kalau kajiannya mengatakan terus, ya, terus (isinnya)," tukasnya.

Seperti diketahui, izin HTI milik PT RAPP adalah seluas 115 ribu hektar

BACA JUGA: Ary Muladi: Sikap Kabareskrim Berlebihan

Izin HTI itu diduga dikeluarkan saat Menteri Kehutanan dijabat oleh MS Kaban, pada 12 Juni 2009 laluDiperkirakan, dari izin itu, terdapat sekitar 1.000 hektar lahan gambut yang digunduli.

Pemberian izin itu sendiri memang mendapat reaksi keras dari para penggiat lingkungan khususnya, karena lahan tersebut merupakan kawasan yang dilindungiProtes muncul antara lain dari Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), serta dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Ancam Cabut 156 Izin Tambang di Kaltim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler