SBY Dicap Tukang Obral Grasi Pengedar Narkoba

Sabtu, 08 Februari 2014 – 12:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Sundari kecewa dengan keputusan pemerintah yang mengabulkan pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Eva juga menilai Presiden SBY suka mengobral pemberian grasi atau potongan masa tahanan kepada pengedar narkoba.

Pasalnya, Presiden SBY memberikan grasi potongan masa tahanan 5 tahun kepada Corby pada tahun 2012 lalu. Eva menegaskan, kebijakan tersebut  kontra produktif dengan rencana kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menargetkan zero tolerance pada tahun 2015.

BACA JUGA: KPU Disebut Sebarkan Teror

"Pemerintah tidak konsisten dengan sesumbar mereka untuk memperketat pemberian remisi terhadap tiga jenis kejahatan yaitu korupsi, terorisme dan narkoba. Ternyata untuk kasus narkoba tidak demikian, terutama dengan PB Corby yang sebelumnya diberikan grasi luar biasa," kata Eva saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/2).

Eva menambahkan, persetujuan PB Corby tidak mempertimbangkan keberatan dari DPR maupun masyarakat. Padahal, sambungnya, Komisi III DPR sudah membuat petisi yang meminta agar PB Corby tidak dikabulkan.

BACA JUGA: Harga Sekoci Imigran di Atas Rp 1 M

Lebih lanjut, politisi PDIP ini tak menampik bahwa pemberian grasi Corby legal dan sudah sesuai dengan undang-undang. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tersebut mengabaikan aspirasi masyarakat.

"Keberatan DPR adalah keberatan masyarakat, jika pemerintah abai maka hal ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi untuk memenangkan kepentingan rakyat. Kebijakan pemerintah mungkin legal tapi tidak legitimate dan akuntabel," tandasnya.

BACA JUGA: Tidak Transparan, Pengelolaan Dana Haji Berbau Korup

Seperti diberitakan, Jumat (7/2) kemarin Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan bahwa permohonan pembebasan bersyarat Corby telah dikabulkan. Perempuan yang dijuluki Ratu Mariyuana itu bisa keluar dari sel tahanan, tetapi baru bisa meninggalkan Indonesia setelah bebas murni.

Corby divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005. Ia dinyatakan bersalah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram ganja ke Bali. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Daftar Haji Dihentikan, Kemenag Siap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler