Dengan pengesahan ini, pemerintah diminta untuk secepatnya membuat peraturan pemerintah yang merupakan turunan undang-undang.
Dalam laporannya, Ketua Komisi VII DPR RI Erlangga Entarto mengatakan, adanya undang-undang ketenagalistrikan untuk mengatur ketersediaan tenaga listrik
BACA JUGA: PDIP Tak Memberikan Pendapat
Di samping menetapkan kewenangan jelas antara pusat dan daerah dalam penanganan ketenagalistrikan."Selama ini ada ketimpangan dalam penyediaan listrik di pusat dan daerah
Selain itu, UU Kelistrikan memberikan perlindungan dan jaminan hukum pada masyarakat terutama penggunaan lahan untuk penyediaan listrik
BACA JUGA: Jaksa Agung Tunjuk Cyrus Tangani Masaro
Juga memberikan kepastian hukum pada pengusaha dalam melakukan investasi."Pengusaha yang berinvestasi tidak akan khawatir lagi karena sudah ada jaminan ketersediaan listrik," ucapnya.
Sementara Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengucapkan terima kasihnya atas dirampungkannya UU Ketenagalistrikan
BACA JUGA: Syahrial Oesman Dituntut 4 Tahun
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Tengkorak Tambah Satu
Redaktur : Tim Redaksi