DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan

Selasa, 08 September 2009 – 14:55 WIB
JAKARTA- Tanpa melewati perdebatan alot, RUU Ketenagalistrikan akhirnya mulus untuk diundangkanLewat pengambilan putusan secara voting dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, 10 fraksi menyatakan setuju RUU Ketenagalistrikan disahkan menjadi undang-undang.

Dengan pengesahan ini, pemerintah diminta untuk secepatnya membuat peraturan pemerintah yang merupakan turunan undang-undang.

Dalam laporannya, Ketua Komisi VII DPR RI Erlangga Entarto mengatakan, adanya undang-undang ketenagalistrikan untuk mengatur ketersediaan tenaga listrik

BACA JUGA: PDIP Tak Memberikan Pendapat

Di samping menetapkan kewenangan jelas antara pusat dan daerah dalam penanganan ketenagalistrikan.

"Selama ini ada ketimpangan dalam penyediaan listrik di pusat dan daerah
Dengan adanya UU ini semuanya akan diatur," kata Erlangga di rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9).

Selain itu, UU Kelistrikan memberikan perlindungan dan jaminan hukum pada masyarakat terutama penggunaan lahan untuk penyediaan listrik

BACA JUGA: Jaksa Agung Tunjuk Cyrus Tangani Masaro

Juga memberikan kepastian hukum pada pengusaha dalam melakukan investasi.

"Pengusaha yang  berinvestasi tidak akan khawatir lagi karena sudah ada jaminan ketersediaan listrik," ucapnya.

Sementara Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengucapkan terima kasihnya atas dirampungkannya UU Ketenagalistrikan
Dia berharap dengan UU tersebut, masalah kelistrikan bisa teratasi

BACA JUGA: Syahrial Oesman Dituntut 4 Tahun

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Tengkorak Tambah Satu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler