SBY Diminta Agar Tak Permainkan Hak Rakyat

BPJS Disahkan, TKI Makin Terlindungi

Jumat, 24 Juni 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak bermain-main dengan hak-hak dasar rakyat termasuk para TKIUntuk itu, Fraksi PDI-P di DPR kembali mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaimnan Sosial (BPJS), RUU Perubahan atas UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI luar negeri dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Terjadinya hukuman pancung terhadap TKI di luar negeri yang tidak diketahui oleh negara karena memang negara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi warga negaranya

BACA JUGA: DPR Perketat Seleksi Tenaga Ahli

Sepanjang landasan hukum untuk melindungi warga negara itu tidak cukup kuat maka kapan pun dan dimana pun anak bangsa ini bisa dipancung," kata Rieke, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (24/6).

Selain itu, Fraksi PDI-P juga mendesak pemerintahan SBY segera meratifikasi konvensi internasional yang secara langsung berkaitan dengan TKI
"Konvensi PBB 1990 tentang pekerja migran dan anggota keluarganya serta Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga harus segera diratifikasi," cetusnya.

Lebih lanjut Rieke juga kembali mendesak pemerintah untuk segera duduk bersama DPR menyelesaikan pembahasan RUU BPJS agar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bisa diimplementasikan

BACA JUGA: Marzuki Tuding Mark Up, La Ode Ida Berang

"Jika RUU ini disahkan akan ada dampak besar terhadap mekanisme perlindungan TKI dan keluarganya antara lain memiliki kepastian terhadap lima jaminan dasar berupa kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua pensiun dan jaminan kematian," tegas politisi PDI-P itu.

BPJS, sebutnya, juga bakal berdampak pada perbaikan sistem perlindungan TKI dalam hal asuransi sehingga asuransi komersial hanya akan bersifat tambahan yang wajib diberikan PJTKI terhadap TKI


"Jika di Indonesia ada SJSN, maka dalam MoU dengan negara tujuan TKI akan bisa didesakkan klausul mengenai kewajiban negara tujuan melindungi TKI dengan sistem jaminan sosial di negara tujuan, seperti yang dilakukan oleh pemerintah Filipina," ungkap Rieke

BACA JUGA: Soal Ruyati, Pemerintah Dibela Marzukie Alie

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Sahkan Kemenangan Bonaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler