BACA JUGA: Sopir: Nasrudin Ngaku Rani Anak Angkatnya
Untuk menghindar dari perangkap pengkerdilan KPK tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIP Konstitusi) mendesak Presiden SBY untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor dengan penguatan KPK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Memberantas korupsi sama dengan menyelamatkan negara
Selain itu, PAIP Konstitusi juga meminta pemerintah untuk menolak upaya-upaya yang mengarah kepada pemberangusan atau pelemahan dan pengkerdilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Golkar Butuh Pemimpin Idealis
Dengan kata lain, pemerintah di bawah kendali Presiden SBY yang telah dipilih kembali oleh rakyat harus menyelamatkan istitusi KPK"Sebagai solusi untuk menyelamatkan keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor, Presiden SBY bisa mengeluarkan Perpu, karena DPR sebagai lembaga negara yang berwenang membentuk UU telah lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pemberatasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa," ungkapnya.
Usai berorasi di depan Gedung MK, para Advokat yang berpakaian khas sidang ini pun melanjutkan aksinya ke depan Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.(sid/JPNN)
BACA JUGA: Layani Mudik, Terminal Merak Diberi Kursi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Sembunyi Takut Bodrek
Redaktur : Tim Redaksi