SBY Disarankan Pecat Staf Khususnya

Sabtu, 27 Maret 2010 – 20:54 WIB
BANDUNG - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Agun Gunandjar Sudarsa menyarankan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera memecat sejumlah staf khususnya karena telah berperan bak pejabat negara atau pemerintah, sebagaimana yang dipertontonkan staf Khusus Bidang Hukum Denny IndrayanaDemikian pula, Staf Khusus Presiden Bidang Mitigasi Bencana dan Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Velix Wanggai, dinilai oleh Agun telah salah kaprah memaknai tugasnya.

"Staf khusus Presiden tidak punya kewenangan konstitusinal berbicara dengan publik

BACA JUGA: Pers Harus Kembangkan Budaya Berkonstitusi

Mereka juga tidak bisa bekerja langsung di Satgas
Dalam konstitusi, jelas Presiden dibantu Wapres dan menteri dalam menjalankan segala urusannya

BACA JUGA: Kiai Sahal Rais Aam PBNU 2010 - 2015

Kalau masih belum cukup, ada Wantimpres yang akan membantu," ujar Agun, dalam press gathering MPR di Bandung, Sabtu (27/3).

Staf khusus yang melakukan langkah bagaikan pejabat pemerintah, lanjut Agun, adalah satu hal yang sungguh luar biasa
Sebab mereka bukan pejabat negara ataupun pemerintah yang tidak memiliki kewenangan apapun dan sama sekali tidak bekerja berdasarkan landasan hukum

BACA JUGA: Mabes Anggap Etika Masalah Penting

"Oleh karena itu, saya harapkan Presiden dapat memecat para staf khususnya ini," desak Agun.

Andaipun dianggap sebagai penasihat presiden atau lebih tepatnya sebagai 'pembisik', menurut Agun lagi, tidak pada tempatnya mereka menyuarakan pendapat mereka kepada masyarakat umum, karena seharusnya hanya diberikan kepada Presiden"Tindakan-tindakan mereka dapat menciptakan situasi yang tidak stabil bagi kehidupan bernegara," katanya.

"Saya merasa aneh dengan sikap para staf khusus yang seolah tidak memahami aturan hukum tata negaraKarena Wantimpres yang dibentuk berdasarkan UU, tidak boleh menyampaikan pendapat yang mereka berikan kepada Presiden sebagai pertimbanganMasa, ini staf khusus boleh menyampaikan pendapat, dan bahkan mengambil langkah-langkah politik maupun hukum," jelasnya.

Ditegaskan Agun, para 'pembisik' ini juga memiliki kewenangan luar biasa, yang dia nilai lebih parah dari para pembisik di era Orde BaruHal itu karena bukan hanya menjadi 'pembisik' seperti Ali Murtopo di era Orde Baru, mereka juga dapat melakukan aksi"Soeharto saja akhirnya membubarkan tim pembisik yang hanya membisiki, tanpa melakukan langkah politikMasa ini dibiarkan?" tanya Agun.

"Saya juga meragukan kemampuan para staf khusus tersebut dalam memberikan masukan kepada PresidenIni bisa dilihat dari banyaknya kesalahan-kesalahan yang dilakukan pemerintahSaya mensinyalir, ketika presiden lebih dulu berpidato mengenai hasil Pansus, itu karena bisikan Denny IndrayanaSetelah itu DPR merespon, baru SBY mengumpulkan para pembantunya untuk membahas hal ituSeharusnya kan dibahas dulu dengan pembantunya," imbuhnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Regenerasi, Ruhut Dukung Anas dan Andi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler