JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menjustifikasi apakah pengenaan pasal oleh Polri kepada Gayus Tambunan benar atau tidakNamun menurutnya, pasal gratifikasi yang dikenakan terhadap Gayus juga dapat mengarah kepada suap dan memiliki sanksi berat.
Menurut Jasin, bagi KPK hal terpenting adalah bagaimana agar pasal yang dikenakan dapat betul-betul menjerat dan pemidanaannya berefek jera
BACA JUGA: Korban Century Pelototi Rapat Menkeu Dengan DPR
Apapun pasalnya, tambah Jasin, pemidanaan harus betul-betul terlaksana dan uang korupsi bisa kembali ke kas negara."KPK sendiri memang belum pernah mengenakan pasal gratifikasi (pasal 12 b UU Tipikor)
BACA JUGA: Opsi Puteri Sulung Atau Adik Kandung
Jasin menambahkan, pasal 12 b UU Tipikor juga dapat diarahkan diarahkan pada pidana suap.Pasal tersebut mengatur bahwa setiap penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya
Soalnya, Gayus adalah PNS, menerima uang sebagai imbalan meringankan pajak dengan segala modusnya dan tindakan itu bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya
BACA JUGA: Ormas Islam Desak Stop Pengiriman TKI
"Sanksinya bisa penjara seumur hidup atau 20 tahunMungkin akan diarahkan ke sana oleh kepolisian, kita tidak tahuIni kan kewenangan kepolisian," katanya.Jasin juga berkeyakinan bahwa pihak kepolisian pun akan mengembangkan kasus Gayus ini ke pasal-pasal lain di samping gratifikasiPada intinya, KPK berharap pelaku korupsi dapat dipidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan"Kita lihat saja nanti," ujarnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keris Jaka Piturun dan Demokrasi ala Jogja
Redaktur : Tim Redaksi