KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus

Sangkaan Gratifikasi Bisa Digiring ke Penyuapan

Rabu, 08 Desember 2010 – 12:12 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menjustifikasi apakah pengenaan pasal oleh Polri kepada Gayus Tambunan benar atau tidakNamun menurutnya, pasal gratifikasi yang dikenakan terhadap Gayus juga dapat mengarah kepada suap dan memiliki sanksi berat.

Menurut Jasin, bagi KPK hal terpenting adalah bagaimana agar pasal yang dikenakan dapat betul-betul menjerat dan pemidanaannya berefek jera

BACA JUGA: Korban Century Pelototi Rapat Menkeu Dengan DPR

Apapun pasalnya, tambah Jasin, pemidanaan harus betul-betul terlaksana dan uang korupsi bisa kembali ke kas negara.

"KPK sendiri memang belum pernah mengenakan pasal gratifikasi (pasal 12 b UU Tipikor)
Kita biasanya mengenakan pasal 5, pasal 13, pasal 12 a, pasal 11," katanya di Jakarta, Rabu (8/12)

BACA JUGA: Opsi Puteri Sulung Atau Adik Kandung

Jasin menambahkan, pasal 12 b UU Tipikor juga dapat diarahkan diarahkan pada pidana suap.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya
Kasus Gayus dinilai cukup memenuhi unsur tersebut.

Soalnya, Gayus adalah PNS, menerima uang sebagai imbalan meringankan pajak dengan segala modusnya dan tindakan itu bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya

BACA JUGA: Ormas Islam Desak Stop Pengiriman TKI

"Sanksinya bisa penjara seumur hidup atau 20 tahunMungkin akan diarahkan ke sana oleh kepolisian, kita tidak tahuIni kan kewenangan kepolisian," katanya.

Jasin juga berkeyakinan bahwa pihak kepolisian pun akan mengembangkan kasus Gayus ini ke pasal-pasal lain di samping gratifikasiPada intinya, KPK berharap pelaku korupsi dapat dipidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan"Kita lihat saja nanti," ujarnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keris Jaka Piturun dan Demokrasi ala Jogja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler