SBY Izinkan Awang Faroek Diperiksa

Jumat, 30 Juli 2010 – 11:01 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi pemanfaatan penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)Pemberian izin ini merupakan bukti komitmen SBY, yang akan tetap memberantas korupsi dengan cara mengizinkan pemeriksaan kepala daerah yang diduga terlibat di dalamnya.

"Pasti Presiden memberikan izin pemeriksaan, tak terkecuali siapapun dan tanpa dispensasi apapun," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha, saat dihubungi JPNN, Kamis (29/7), malam

BACA JUGA: Bupati Janji Tutup Tempat Ibadah Ahmadiyah

Namun soal kapan izin itu terbit, Julian tak bisa memastikan karena terkait mekanisme dan kelengkapan administrasi
"Pokoknya pasti diizinkan," tegasnya.

Permohanan izin pemeriksaan Awang dikirimkan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Senin (26/7)

BACA JUGA: Ketapel Paku jadi Senjata Bentrok Manis Lor

Langkah ini sekaligus bentuk penolakan kejaksaan terhadap klarifikasi kasus KPC yang dikirimkan pengacara Awang sekitar 10 hari sebelumnya


Dalam klarifikasinya, Awang beralasan dirinya hanya menjalankan kebijakan Bupati Kutai Timur sebelumnya yakni Mahyudin, dan keputusan pengelolaan uang hasil penjualan saham KPC senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar oleh Kutai Timur Energi (KTE) atas seizin DPRD Kutim.

Izin  pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden merupakan amanat UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

BACA JUGA: Presiden Panggil Kapolri

Aturan ini tak berlaku bagi KPK yang memiliki UU sendiri, sehingga berwenang memeriksa kepala daerah, menteri atau pejabat negara lainnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Kirim TKI ke Jordania


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler