"Pasti Presiden memberikan izin pemeriksaan, tak terkecuali siapapun dan tanpa dispensasi apapun," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha, saat dihubungi JPNN, Kamis (29/7), malam
BACA JUGA: Bupati Janji Tutup Tempat Ibadah Ahmadiyah
Namun soal kapan izin itu terbit, Julian tak bisa memastikan karena terkait mekanisme dan kelengkapan administrasiPermohanan izin pemeriksaan Awang dikirimkan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Senin (26/7)
BACA JUGA: Ketapel Paku jadi Senjata Bentrok Manis Lor
Langkah ini sekaligus bentuk penolakan kejaksaan terhadap klarifikasi kasus KPC yang dikirimkan pengacara Awang sekitar 10 hari sebelumnyaDalam klarifikasinya, Awang beralasan dirinya hanya menjalankan kebijakan Bupati Kutai Timur sebelumnya yakni Mahyudin, dan keputusan pengelolaan uang hasil penjualan saham KPC senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar oleh Kutai Timur Energi (KTE) atas seizin DPRD Kutim.
Izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden merupakan amanat UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BACA JUGA: Presiden Panggil Kapolri
Aturan ini tak berlaku bagi KPK yang memiliki UU sendiri, sehingga berwenang memeriksa kepala daerah, menteri atau pejabat negara lainnya(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Kirim TKI ke Jordania
Redaktur : Tim Redaksi