Presiden Panggil Kapolri

Minta Kepolisian Lebih Terbuka dalam Kasus Rekening Jenderal

Jumat, 30 Juli 2010 – 08:04 WIB

JAKARTA --- Masalah dugaan transaksi rekening mencurigakan perwira polisi mendapat atensi khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana menegaskan, SBY secara khusus telah memanggil Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada Sabtu (24/7) lalu

BACA JUGA: Stop Kirim TKI ke Jordania

"Presiden memerintahkan agar kepolisian kembali memperjelas dan mempertegas keterangan rekening itu pada publik," ujar Denny pada Jawa Pos kemarin (29/07)


Menurut mantan aktivis BEM UGM itu, penjelasan yang diberikan sebelumnya oleh Mabes Polri telah mengundang pertanyaan yang belum selesai.  "Presiden menegaskan adalah sangat penting kepolisian menuntaskan masalah ini agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada kepolisian," katanya

BACA JUGA: Operasi Anti Bandit Jelang Bulan Puasa

Denny menambahkan, tanpa kepercayaan masyarakat kerja polisi akan terkendala


Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tetap akan memanggil kapolri dalam panggilan kedua

BACA JUGA: Desak Anand Krishna Segera Ditahan

Menurutnya, pemanggilan itu bukan hanya untuk mengorek informasi tentang penyelidikan laporan hasil analisa (LHA) yang dilakukan kepolisianBambang mengatakan, tujuan pemanggilan Kapolri adalah untuk memintai keterangan bagaimana LHA yang diberikan PPATK bica bocor.  "Itu kan sangat rahasia," ucapnya

Komisi III, lanjut Bambang ingin mengetahui ada apa sebenarnya dibalik tersebarnya LHA tersebutApakah ada muatan tertentu atau tidakKarena itu, selain Kapolri, komisi yang membawahi bidang hukum dan HAM ini juga mengundang PPATK"Ini (kebocoran) sangat pentingHarus segera diusut dan bagi pelakunya harus dikenakan pidanaKarena sudah melanggar undang-undang pencucian uang," imbuh politisi Partai Golkar itu.

Penjelasan Polri sebelumnya terkait rekening itu menyebut dari 831 LHA PPATK, 23 milik perwira Polri.  Dari 23 itu, 17 dinyatakan wajarSisanya, masih belum jelas dan ada yang tidak bisa diteruskan secara hukum.(rdl/kuh/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada Baru Jangan Sembarangan Mutasi Pegawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler