Stop Kirim TKI ke Jordania

PJTKI Kritik Kinerja Muhaimin

Jumat, 30 Juli 2010 – 07:04 WIB

JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan tegas terkait kerja sama pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tempatanSalah satunya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI sektor domestik  ke Jordania

BACA JUGA: Operasi Anti Bandit Jelang Bulan Puasa



Alasannya, karena negara itu tidak menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung perlindungan pekerja migran asal Indonesia
"Surat penghentian sudah saya tandatangani hari ini (kemarin, Red)," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (29/7).

Keputusan resmi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menakertrans   Nomor : SE

BACA JUGA: Desak Anand Krishna Segera Ditahan

172/MEN/PPTK-TKLN/VII/2010  tanggal 29 Juli 2010 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan TKI ke Yordania untuk Pekerja Sektor Domestik (PLRT)
Surat edaran ini ditujukan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Kapolri, Gubernur di seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi PPTKIS dan Direktur Utama PPTKIS.

Muhaimin mengatakan, langkah ini ditempuh dalam rangka meningkatkan pelayanan  penempatan dan perlindungan TKI di Jordania

BACA JUGA: Kada Baru Jangan Sembarangan Mutasi Pegawai

Berdasar data Kemenakertrans, saat ini penampungan perwakilan RI di Jordania dipenuhi oleh 238 TKI bermasalah yang masih dalam proses penyelesaianSebagian besar merupakan tenaga kerja sektor domestik yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh majikan dan menjadi korban eksploitasi seksual"Dengan pertimbangan itu juga langkah ini kami tempuh," ujar Ketua Umum DPP PKB tersebut.

Muhaimin mengatakan, MoU antara pemerintah RI-Jordania tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik telah ditandatangani pada 27 Juni 2009 laluNamun, sampai saat ini semua kesepakatan belum berjalan sesuai dengan harapan"Karena itu, untuk sementara dihentikan sambil membenahi mekanisme penempatan dan perlindungan, termasuk masalah kesehatan TKI," terang dia.

Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para PPTKIS untuk menyosialisasikan moratorium iniDiharapkan, semua pengerah jasa pengiriman TKI mematuhinya agar upaya pemerintah memberikan efek jera kepada pemerintah Jordania dapat terlaksana"Tentu kami juga siap melakukan pengawasan dan apabila ada yang melanggar akan disiapkan sanksi," kata dia.

Secara terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M Yamani justru mengkritisi kinerja MenakertransMenurut dia, tidak ada perbaikan atau pembenahan di sektor ketenagakerjaanKhususnya, terkait penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

"Saya tidak tahu apakah Pak Muhaimin yang tidak pernah mengerti tentang ketenagakerjaan atau memang masukan dari bawahannya yang membuat programnya tidak jelas," ujarnya.

Menurut dia, pengusaha sektor ketenagakerjaan tidak melihat ada program prioritas, baik untuk jangka pendek maupun jangka menengahTerutama, upaya untuk membenahi proses penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri serta menata ulang prosedur yang ada.

"Semakin hari justru tambah amburadul dari sebelumnyaKhusus tentang permasalahan yang dialami TKI di luar negeri maupun sejak di dalam negeri, seharusnya Pak Muhaimin wajib menerapkan skala prioritas untuk perbaikan perlindunganHingga saat ini, banyak masalah TKI di luar negeri, baik yang di Timur Tengah maupun di Asia Pasifik, yang belum terselesaikan," kritiknya(zul/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler