SBY: Jangan Panggil \'China\' Lagi

Minggu, 23 Maret 2014 – 22:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan masyarakat Indonesia bahwa saat ini tidak ada lagi penyebutan China atau Cina pada warga etnis Tionghoa di Indonesia.

Ini disampaikan Presiden menyusul dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967, yang pada intinya menghapus istilah China dan kembali ke istilah etnis Tionghoa.

BACA JUGA: Video Maladewa Tersebar, Ical Disarankan Mundur Dari Capres

Melalui fanpage facebooknya, Presiden mengatakan,  tentu tidak fair jika mereka yang sudah lahir besar, dan bekerja dan mengabdi di bumi pertiwi Indonesia itu masih di-stereotype-kan dengan penyebutan istilah etnis “China atau Cina”.

“Keppres ini menjadi salah satu elemen penting dalam penghapusan diskriminasi tersebut. Jadi sejak saat ini, jangan panggil lagi saudara –saudara kita itu China,” kata SBY melalui fanpage faceboknya, yang diunggahnya pada Minggu (23/3).

BACA JUGA: Sepekan Kampanye, Massa PKPI Paling Banyak Ditilang

Presiden mengemukakan, Keppres Nomor 12 Tahun 2014 yang ditandatangani  14 Maret itu merupakan sebuah terobosan penting dalam upaya menciptakan suasana kehidupan yang bebas diskriminasi ras dan golongan.

Melalui Keppres itu Presiden menetapkan bahwa dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.

BACA JUGA: Suryadharma Ali Pertimbangkan Jadi Cawapres Prabowo

“Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,” bunyi keputusan itu.

Dalam fanpage facebooknya, Presiden SBY menjelaskan,  pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar nilai, prinsip perlindungan HAM.  Hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal-hal di atas menjadi pertimbangan keluarnya Keppres tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Konsistensi PKB Kawal Aswaja demi NKRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler