SBY Kumpulkan Menteri dari Demokrat di Cikeas

Kamis, 04 September 2014 – 14:15 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono malam ini memanggil para menteri dari Partai Demokrat untuk berkumpul di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Para menteri asal partai berlambang mercy itu seperti Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menpora Roy Suryo dan Menteri ESDM, Jero Wacik.

"Saya mendapat kabar dari ajudan saya bahwa saya dipanggil Pak SBY di Cikeas selepas Isya," ujar Amir saat dihubungi wartawan pada Kamis, (4/9).

BACA JUGA: Pelamar CPNS Pakai SKL Pasti Ditolak

Amir mengaku tak tahu alasan pemanggilan tersebut.

"Saya tidak tahu. Tentunya kita akan tahu setelah saya hadir di sana," sambung Amir.

BACA JUGA: Jika Dilepas Malaysia, Dua Polisi Hadapi Hukuman di Indonesia

Hal senada diungkapkan Menpora Roy Suryo. Ia mengaku mendapat undangan dari Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Namun, Roy berhalangan hadir karena sedang tugas negara ke Eropa.

"Saya mengantar rombongan Pencak Silat Indonesia "Road to UNESCO", jadi sudah pamit tidak hadir," kata Roy melalui pesan singkat.

BACA JUGA: Doakan Jero bisa Tabah, Demokrat Tegaskan Kasus Tak Terkait Partai

Beredar kabar pertemuan itu akan membahas mengenai kasus Jero Wacik.  Namun, Roy mengaku tak tahu apakah pertemuan itu dihadiri Jero Wacik dan membahas mengenai penetapan tersangka terhadap Menteri ESDM itu oleh KPK.

"Saya tidak tahu soal itu. Hanya mendapat undangan saja," imbuh Roy.

Seperti diketahui, KPK Rabu lalu mengumumkan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mengacu pada pasal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK belum mau membuka, apakah dana itu diterima untuk pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain.

Jero sendiri dalam jumpa persnya menyatakan akan menemui Presiden SBY dan menjelaskan perihal kasus tersebut.(flo/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang 7 Hari, Nasib Anggota Polri di Malaysia Belum Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler