SBY Kumpulkan Para Menteri Demokrat di Cikeas

Kamis, 04 September 2014 – 14:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malam ini memanggil para menteri dari Partai Demokrat untuk berkumpul di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Namun beberapa menteri yang dikonfirmasi soal undangan tersebut mengaku tak tahu apa alasan sang bos memanggil mereka. 

Para menteri asal partai berlambang mercy itu di antaranya Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menpora Roy Suryo dan Menteri ESDM, Jero Wacik.

BACA JUGA: SBY Kumpulkan Menteri dari Demokrat di Cikeas

"Saya mendapat kabar dari ajudan saya bahwa saya dipanggil Pak SBY di Cikeas selepas Isya," ujar Amir saat dihubungi wartawan pada Kamis, (4/9). Amir mengaku tak tahu alasan pemanggilan tersebut.

"Saya tidak tahu. Tentunya kita akan tahu setelah saya hadir di sana," sambung Amir.

BACA JUGA: Pelamar CPNS Pakai SKL Pasti Ditolak

Hal senada diungkapkan Menpora Roy Suryo. Ia mengaku mendapat undangan dari Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Namun, Roy berhalangan hadir karena sedang tugas negara ke Eropa.

"Saya mengantar rombongan Pencak Silat Indonesia "Road to UNESCO", jadi sudah pamit tidak hadir," kata Roy melalui pesan singkat.

BACA JUGA: Jika Dilepas Malaysia, Dua Polisi Hadapi Hukuman di Indonesia

Beredar kabar pertemuan itu akan membahas mengenai kasus Jero Wacik.  Namun, Roy mengaku tak tahu apakah pertemuan itu dihadiri Jero Wacik dan membahas mengenai penetapan tersangka terhadap Menteri ESDM itu oleh KPK. "Saya tidak tahu soal itu. Hanya mendapat undangan saja," imbuh Roy.

Seperti diketahui, KPK Rabu lalu mengumumkan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mengacu pada pasal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK belum mau membuka, apakah dana itu diterima untuk pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain.

Jero sendiri dalam jumpa persnya menyatakan akan menemui Presiden SBY dan menjelaskan perihal kasus tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Doakan Jero bisa Tabah, Demokrat Tegaskan Kasus Tak Terkait Partai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler