jpnn.com - DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) mendorong agar pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak melalui mekanisme voting. Tapi dengan musyawarah untuk mufakat.
“Kami akan berupaya keras agar pemilihan pimpinan MPR dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, bukan melalui suara terbanyak,” kata Ketua DPD Irman Gusman, dalam sebuah wawancara khusus dengan Rakyat Merdeka (Grup JPNN), di Jakarta, Senin (6/10).
BACA JUGA: Kalau Ditolak Kita Pikirkan Lagi
Sejak awal, lanjut Irman, DPD tidak ingin pimpinan MPR dihasilkan melalui pemungutan suara. Sebab, akan mencederai marwah MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
“Anggota MPR itu harus berunding dan musyawarah. Semua unsur dan elemen yang terpolarisasi harus dilibatkan untuk menentukan arah kebijakan bangsa,” paparnya.
BACA JUGA: Penolakan SBY tak Ada Gunanya
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa mesti mengedepankan musyawarah?
Seperti namanya Majelis Permusyarawatan Rakyat, tentu kita menginginkan dalam proses pemilihan pimpinan MPR itu, kita kedepankan musyawarah. Sebab, MPR berbeda dengan DPD maupun DPR yang barangkali tidak terasa nuansa musyawarahnya.
BACA JUGA: Kunci Suksesnya: Libatkan Masyarakat
Artinya pemilihannya tidak melalui paket?
Ya. Kalau DPR sama DPD kan lain melalui paket, melalui pemilihan secara langsung. Tapi di MPR ini menurut saya, sebaiknya kita harus kedepankan musyawarah dan mufakat.
Apa ini sudah dibicarakan dengan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH)?
Dua-duanya (KMP dan KIH) kita sudah berkomunikasi, agar pemilihan MPR dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat agar sesuai sila ke 4 Pancasila.
Kalau terjadi voting, bagaimana?
Saya belum sampai ke tahap itu, karena kita ingin mendorong ini dulu terjadi. Kita nggak usah berandai-andai. Kita harus yakinlah bisa mufakat.
Semua kekuatan politik harus terlibat dalam membangun bangsa ini. Sebab, dalam pembangunan bangsa ini tidak bisa satu kelompok, satu partai saja. Tapi harus dikerjakan secara gotong royong. Itulah inti dari pada kekuatan rakyat Indonesia.
Bagaimana soal DPD setara dengan DPR?
Pada 29 September lalu telah diputuskan, keputusan MPR merekomendasikan adaya penataan ulang sistem ketatanegaraan kita yang wujudnya perubahan UUD 1945.
Rekomendasi perubahan itu antara lain bagamana memperkuat sistem presidensial yang selama ini belum jelas. Bagaimana memperkuat sistem parlemen, bagaimana hubungan antara DPR dan DPD, itu konsekuensinya melalui penguatan DPD, sehingga sistem parlemen lebih kokoh lagi.
Bagaimana sistem yang dibangun?
Sistem yang dibangun bisa saling check and balance antara DPR dan DPD, sehingga meningkatkan kewibawaan lembaga ini.
Bila satu institusi kewenangannya luar biasa, potensi penyalahgunaannya juga luar biasa. Untuk itu perlu check and balance dari lembaga lain. Ini sistem yang ingin kita bangun. (*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjaga Nafas Demokrasi
Redaktur : Tim Redaksi