Legislatif Kota Medan, Terima Rp11,6 M Dana APBD

Senin, 06 Oktober 2008 – 15:07 WIB
JAKARTA - Dalam daftar penerima aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006, nama Ketua DPRD Kota Medan Syahdansyah Putra tertera sebanyak 10 kali di dakwaan dan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jumlah total dana yang diterima dan atau untuk keperluan politisi sepuh Partai Golkar Medan itu sebesar Rp 1.497.5000.000.

Jumlah yang diterima Syahdan bisa lebih dari jumlah tersebut karena sebagai pimpinan dewan, dia tentunya juga mendapat bagian dari aliran dana yang diterima atas nama anggota dan pimpinan DPRD Kota Medan

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Segera Lantik Gubernur Sumsel Terpilih

Tercatat di berkas aliran dana yang disusun JPU, terdapat lebih dari 57 kali penerimaan dana oleh anggota ataupun pimpinan wakil rakyat Medan sepanjang 2002-2006 dengan nilai Rp 10.226.300.000
Ini belum termasuk yang nilainya 'kecil' yakni di bawah Rp 10 juta.

Dengan demikian, kalau yang diterima Syahdan digabung dengan yang diterima anggota dan pimpinan DPRD, nilainya mencapai Rp 11.623.800.000

BACA JUGA: Bawaslu Usul Pengumuman DCS Diperpanjang

Jumlah ini tergolong amat besar karena perhitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp 50.588.210.655.

Perhitungan tersebut berdasar penyisiran atau rekapitulasi dari data perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara korupsi di Pemko Medan yang menjerat Walikota Medan non aktif Abdillah dan wakilnya Ramli, yang diperoleh www.jpnn.com.

Wajar kiranya bila pihak Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis dan tim penasehat hukumnya berharap, banyaknya aliran dana APBD yang justru dinikmati pihak lain itu menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan tipikor dalam menjatuhkan vonis pada besok (8/10)
"Kami yakin majelis hakim akan berpikir jernih

BACA JUGA: Warga Belanda Nikah di Bawah Laut Bunaken

Karenya faktanya, sebagian besar uang APBD malah dinikmati pihak lain," ujar Petrus Balapatyona, SH, anggota tim penasehat hukum Ramli, kepada www.jpnn.com, Senin (6/10).

Seperti diketahui, perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 telah menjerat Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, RamliMajelis hakim pengadilan tipikor telah menvonis Abdillah 5 tahun penjaraSedang vonis Ramli baru akan dibacakan 8 Oktober 2008. (sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lisa Face Off Gembira Bisa Pulang Kampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler