Jumlah yang diterima Syahdan bisa lebih dari jumlah tersebut karena sebagai pimpinan dewan, dia tentunya juga mendapat bagian dari aliran dana yang diterima atas nama anggota dan pimpinan DPRD Kota Medan
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Segera Lantik Gubernur Sumsel Terpilih
Tercatat di berkas aliran dana yang disusun JPU, terdapat lebih dari 57 kali penerimaan dana oleh anggota ataupun pimpinan wakil rakyat Medan sepanjang 2002-2006 dengan nilai Rp 10.226.300.000Dengan demikian, kalau yang diterima Syahdan digabung dengan yang diterima anggota dan pimpinan DPRD, nilainya mencapai Rp 11.623.800.000
BACA JUGA: Bawaslu Usul Pengumuman DCS Diperpanjang
Jumlah ini tergolong amat besar karena perhitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp 50.588.210.655.Perhitungan tersebut berdasar penyisiran atau rekapitulasi dari data perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara korupsi di Pemko Medan yang menjerat Walikota Medan non aktif Abdillah dan wakilnya Ramli, yang diperoleh www.jpnn.com.
Wajar kiranya bila pihak Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis dan tim penasehat hukumnya berharap, banyaknya aliran dana APBD yang justru dinikmati pihak lain itu menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan tipikor dalam menjatuhkan vonis pada besok (8/10)
BACA JUGA: Warga Belanda Nikah di Bawah Laut Bunaken
Karenya faktanya, sebagian besar uang APBD malah dinikmati pihak lain," ujar Petrus Balapatyona, SH, anggota tim penasehat hukum Ramli, kepada www.jpnn.com, Senin (6/10).Seperti diketahui, perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 telah menjerat Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, RamliMajelis hakim pengadilan tipikor telah menvonis Abdillah 5 tahun penjaraSedang vonis Ramli baru akan dibacakan 8 Oktober 2008. (sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lisa Face Off Gembira Bisa Pulang Kampung
Redaktur : Tim Redaksi