SBY Perintahkan Tangkap Nazaruddin

Jumat, 01 Juli 2011 – 14:03 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk membahas penangkapan terhadap mantan Bendaharawan Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang masih melenggang di Singapura.

Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa Presiden SBY memerintahkan Kapolri untuk berkoordinasi dengan KPK dalam upaya pemulangan M Nazaruddin.
 
"Presiden telah memerintahkan langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap dan membawa pulang saudara Nazaruddin dari Singapura ke Indonesia agar bisa memenuhi proses hukum yang bersangkutan di KPK," tegas Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (1/7).

Ditambahkan, Presiden juga memerintahkan agar Mabes Polri terus memaksimalkan koordinasi dengan KPK karena selama ini kasus Nazaruddin telah ditangani KPKMeski untuk pemulangan Nazaruddin tidak mudah karena antara Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

"Tapi pemerintah yakin Singapura sebagai negara yang menghormati hukum, negara bersih dan bisa membantu dalam proses ini

BACA JUGA: Terbentuk, Satgas TKI Diperkenalkan ke SBY

Pihak kepolisian dan KPK akan berusaha maksimal untuk bisa melakukan upaya hukum," kata Julian.

Sementara itu dalam halnya kapasitas sebagai Ketua Dewan pembina Partai Demokrat, SBY kata Julian senantiasa mengingatkan seluruh kadernya untuk benar-benar bersih dan tidak tersangkut apapun kasus termasuk melakukan tindakan korupsi.

"Siapapun kader Demokrat bahkan oleh Ketua Dewan Pembina sekalipun, bila benar terbukti bersalah secara hukum harus diproses secara hukum
Instruksi beliau, tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum," tegas Julian.(afz/jpnn)

BACA JUGA: KY: Imas Dianasari Harus Diberhentikan Sementara

BACA JUGA: Bela Anas, Mirwan Amir Tantang Nazaruddin Pulang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Jalan Panjang Jerat Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler