SBY Resmikan Free Trade Zone di Batam

Selasa, 20 Januari 2009 – 07:50 WIB
RESMIKAN PABRIK : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Perdagangan Marie Pangestu, serta Gubernur Kepri Ismeth Abdullah usai menekan tombol saat meresmikan 20 perusahaan di wilayah FTZ Batam, Bintan dan Karimun di Mega Wisata Ocarina, Batam Centre, Senin (19/1). Foto: Yusuf Hidayat/Batam Pos/JPNN
BATAM - Ditandai pelepasan puluhan merpati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan dimulainya penerapan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas atau free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun, Senin (19/1).

Penerapan sistem percepatan investasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau itu dimulai setelah SBY menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2009PP tersebut mengatur tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di FTZ Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

''PP ini sekaligus menganulir semua aturan yang bertentangan, termasuk PP 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam,'' ujar SBY di Coastarina, Batam Centre, kemarin (19/1).

Menurut dia, penerbitan PP itu merupakan bentuk kepastian hukum dari pemerintah pusat untuk Kepri

BACA JUGA: Ekspansi Mal di Kota Menengah

Dia berharap pemberlakuan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas tersebut membuat perekonomian di wilayah Kepri makin maju
Krisis global yang menerpa dunia, lanjut SBY, diprediksi membuat peta kekuatan ekonomi bergeser dari Amerika ke Asia Timur dan Tenggara.

''Masa depan perekonomian Kepri sangat cerah

BACA JUGA: Industri Kreatif Nasional Semakin Menjanjikan

Mudah-mudahan BBK tak hanya menjadi pilar pertumbuhan ekonomi nasional, tapi juga dunia,'' ujarnya penuh semangat.

Dia mengingatkan agar pelaksanaan FTZ dilakukan secara terarah dan tidak mengesampingkan aspek lain
Terutama lingkungan

BACA JUGA: Bank Diminta Waspadai Kredit Macet

Menurut dia, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang produktif harus sesuai rencana tata ruang wilayah nasional dengan tidak mengesampingkan kelangsungan lingkungan hidup.

''Silakan membangun kawasan-kawasan industriTapi, jangan sampai ganggu keindahan alam di Batam, Bintan, dan KarimunKedua-duanya harus bisa berjalan beriringan,'' tegasnya.

Selain soal lingkungan, SBY sempat mengingatkan jajarannya di kabinet untuk meningkatkan koordinasi dan tidak mempersulit segala urusan yang berkenaan dengan investasi di BBK.

''Hari ini, FTZ saya nyatakan dimulaiSaya tidak mau mendengar ada yang menghambat, yang mengganggu, atau mencari keuntungan untuk diri sendiri(Kalau ada) saya beri tindakan tegasLaporkan kepada yang bertanggung jawabKalau perlu kepada sayaFTZ akan sia-sia kalau pungli masih marak,'' ungkapnya disambut tepuk tangan riuhTerutama kalangan pengusaha, baik asing maupun lokal.

Untuk meningkatkan investasi di BBK yang berlokasi tepat di seberang Singapura, lanjut SBY, pemerintah telah bekerja sama dengan Singapura''Pelaksanaannya dikoordinasi oleh join working group dan join steering committee,'' katanya.

Dengan adanya FTZ di BBK, pemerintah menargetkan ekspor dari kawasan itu naik dari USD 6,2 miliar pada 2005 menjadi dua kali lipat pada 2009Target investasi akumulatif USD 1 miliar akan menciptakan lapangan kerja baru akumulatif 130 ribu orang.

SBY meminta agar Gubernur Kepri Ismeth Abdullah memberi fasilitas dan dukungan agar FTZ BBK berjalan baikKepada Menteri Perdagangan Mari EPangestu dan kepala BKPM, dia meminta agar berkoordinasi dengan semua pihak''Bantu pemda agar bisa memangkas proses perizinan sehingga lebih singkat, efisien, dan ringkasSebab, perizinan yang panjang, sulit, dan bertele-tele mengganggu semua pertumbuhan perekonomian, apalagi di kawasan ini,'' tegasnya.

Belum Bisa Jalan

Meski PP Nomor 2 Tahun 2009 disahkan, tidak serta-merta FTZ jalanDalam pertemuan SBY dengan pengusaha di Turi Beach Resort, banyak pengusaha yang menanyakan kapan dan bagaimana pelaksanaan FTZ di BatamSebab, hingga kemarin belum ada aturan teknis di lapangan terhadap barang yang boleh atau dilarang masuk.

''Terus terang, kami sendiri masih belum tenangDi lapangannya nanti seperti apa dan kapan dilaksanakan, kami belum tahu,'' kata Johanes Kennedy, seorang pengusaha, kepada Batam Pos (Group JPNN).

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengakui, pelaksanaan FTZ masih menunggu dua produk hukum lainnyaPertama, peraturan menteri keuangan tentang petunjuk pelaksanaan di lapangan untuk petugas bea cukai dan pajakKedua, penetapan jenis barang apa saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke wilayah BBK oleh Badan Pengusahaan Kawasan''Ini pekerjaan rumah kita,'' katanya.

Kendati demikian, Mari mengaku, PP Nomor 2 Tahun 2009 merupakan angin segar bagi Kepri yang selama lebih dari setahun menanti pelaksanaan FTZBahkan, lanjut dia, bukan hanya Kepri yang menanti-nantikan, tapi bangsa Indonesia''Dua produk hukum itu sedang digarapMudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dikeluarkanKami juga maunya cepatSudah sejak 2005 lho kami menggarap FTZ ini,'' ujarnya.

Menurut dia, setelah seluruh aturan menyangkut FTZ selesai, pemerintah pusat akan melimpahkan sejumlah kewenangan yang sebelumnya tidak dimiliki daerahMisalnya, perizinan tentang keimigrasian, ketenagakerjaan, serta sejumlah wewenang lain.

Dualisme kewenangan investasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Otorita Batam dihapus diganti Pelayanan Terpadu Satu Pintu''Semua urusan perizinan ada di sanaTujuannya, supaya cepat dan tidak bertele-tele seperti keinginan Bapak Presiden,'' kata Mari(ros/nur/jpnn/el)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Syariah Bisa Jadi Solusi Krisis Global


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler