SBY Sudah Teken UU Kesehatan

Jumat, 16 Oktober 2009 – 20:20 WIB

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani undang-undang tentang KesehatanMengenai ayat tentang tembakau yang sempat hilang, Hatta mengatakan sudah "kembali"

BACA JUGA: JK Ditawari Mengabdi Lagi



"Sudah ditandatangani presiden
Undang-undangnya lengkap, pasal yang hilang sudah ditemukan dan diperbaiki," kata Hatta kepada wartawan di istana presiden, Jumat (16/10).

Menurut Hatta, pihaknya menerima undang-undang tersebut dalam keadaan memang tidak ada ayat 2 di Pasal 113

BACA JUGA: SBY: Sebagian Kecil Tugas Kembali

Namun setelah diperbaiki dan ditandatangani oleh komisi IX lalu ditandatangani, barulah presiden SBY menandatangani," paparnya.

SBY menadatangani undang-undang kesehatan itu, kata Hatta, pada 15 Oktober 2009
"Semuanya sudah beres," bebernya.

Soal spekulasi siapa yang menghilangkan ayat 2 tersebut, Hatta meminta semua pihak tidak asal tuduh

BACA JUGA: Salah Ketik Tak Terkait Substansi

"Jangan berspekulasi, yang jelas kami menerimanya ya seperti itu"Ya, silahkan diselidiki, agar apa yang mengundang pertanyaan bisa mendapatkan jawaban yang pasti, jangan berkembang spekulasi-spekulasi yang tidak baik," pungkasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Dubes Tak Perlu Izin


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler