jpnn.com - JAKARTA - Masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI bakal berakhir pada 20 Oktober 2014 nanti. Pada 2 Juni 2014 lalu, Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Perpres ini adalah revisi dari Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
"Perpres 52/2014, isinya pengadaan standar rumah bagi mantan presiden," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat dihubungi pada Kamis, (12/6).
BACA JUGA: Jokowi Berharap Ulama Bantu Tepis Fitnah
Dalam perpres baru itu disebutkan, mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Perpres itu itu juga menekankan bahwa mantan presiden dan wapres yang sudah menjabat dua periode berhak mendapatkan rumah.
Menurut Perpres ini, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum yaitu berada di wilayah Republik Indonesia, lokasinya mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan keselamatan mantan presiden dan/atau wapres beserta keluarga.
BACA JUGA: Peneliti Tidak Harus PNS
Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah kediaman yang layak itu diatur dalam peraturan menteri keuangan. Sedangkan pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh menteri sekretaris negara, dan harus tersedia sebelum Presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Selama ini, pada perpres sebelummnya tidak dijelaskan secara rinci kriteria rumah. Hanya ditulis bahwa mantan presiden dan wapres mendapat rumah senilai Rp 20 miliar. Sementara dalam perpres baru yang ditandangani Presiden SBY itu tak ditulis nilai rumah untuk mantan presiden dan wapres.
BACA JUGA: KPK: Eksepsi Anas Harus Dibuktikan di Persidangan
"Sebetulnya yang berwenang adalah Menkeu. Intinya rumah kediaman bagi mantan presiden dan wapres dianggap layak atau pantas lah untuk ditempati oleh para mantan presiden dan wapres," kata Julian.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Jokowi Sebut Fadli Zon Seperti Habis Digebuki Bos
Redaktur : Tim Redaksi