SD Negeri 87 Ambon Terapkan Pembelajaran Blended Learning

Kamis, 20 Agustus 2020 – 11:57 WIB
Siswa belajar secara daring. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuannya satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

BACA JUGA: Mendikbud: Kurikulum Khusus Lebih Sederhana, Guru dan Siswa Makin Fleksibel

Itu pun setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.

Satuan pendidikan yang berada di daerah zona oranye dan merah berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

BACA JUGA: Kemendikbud: Indonesia Bisa Maju Tergantung Pendidkan Vokasinya

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri.

Menyikapi SKB 4 Menteri tersebut, Alfi Banda, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada SD Negeri 87 Ambon mengungkapkan, pihaknya tetap menerapkan BDR lantaran berada di zona merah.

BACA JUGA: Modul Kemendikbud Mudahkan Proses Pembelajaran di Masa Pandemi

"Kami menggunakan sistem blended learning yang merupakan kombinasi online dan offline. Sebab tidak semua siswa kami punya handphone," kata Alfi kepada JPNN.com, Kamis (20/8).

Satuan pendidikan, lanjutnya, harus menyikapi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas. Bisa saja dengan pembelajaran melalui modul atau buku secara berkala.

Boleh juga dengan memanfaatkan teknologi tanpa internet misalnya radio, HT (Handy Talkie) atau televisi. Bahkan jika memunkinkan melakukan kunjungan rumah.

"Di sekolah kami yang sudah berada di kota masih terdapat siswa yang tidak memiliki android Nah, ini harus dibijaki," ucapnya.

Jika pembelajaran itu harus dilaksanakan, lanjut Alfi, prinsip keadilan itu juga harus diterapkan. Jangan sampai hanya siswa yang memiliki gawai yang mendapat pelajaran. Itu sebabnya blended learning peru diterapkan pada kondisi sekolah di zona oranye dan merah.

Sejak BDR berlaku di daerah zona oranye dan merah, guru diharapkan tetap melaksanakan tugasnya dalam kondisi darurat yaitu mengajar, melatih, membimbing dan mengevaluasi. Kondisi seperti ini menuntut guru untuk lebih berkreasi menyiapkan bahan ajar dengan berbagai varian yang tidak membosankan siswa di rumah.

"Di sekolah saya sendiri, hingga saat ini pembelajaran masih ditempuh melalui daring, yaitu memanfaatkan teknologi berupa (Zoom, WA, Google Classroom, Website Sekolah dan Quizizz). Sedangkan bagi siswa yang tidak memiliki HP Android kami tempuh dengan pembelajaran berbasis modul/buku secara berkala. Selain itu juga program belajar dari TVRI yang dikemas oleh Kemendikbud menjadi bagian dari sumber belajar siswa di rumah," papar Alfi.

Dengan metode itu, Alfi mengungkapkan, pembelajaran bisa berjalan lancar. Anak-anak pun belajar dengan enjoy. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler