jpnn.com - JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel pun kini hanya memproses satu gugatan yang dilayangkan Sutan Bhatoegana. Sidang untuk mantan ketua Komisi VII DPR itu tengah disiapkan.
BACA JUGA: Golkar Daerah Ikut Panas
Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan, hakim ketua PN Jaksel telah menetapkan hakim untuk memimpin praperadilan Sutan. Kali ini bukan Hakim Sarpin yang dipilih ketua PN Jaksel. ”Hakim yang memimpin sidang praperadilan Sutan ialah Asiadi Sembiring,” ujar Made saat dihubungi Sabtu (7/3).
Mengenai jadwal, Made belum dapat jadwal pastinya. Namun, dia menyebut pekan depan sidang mulai digelar. ”Saya dengar jadwalnya sudah disusun, namun saya belum mendapatkan informasi detailnya,” papar Made. Sejauh ini PN baru bisa memproses pengajuan Sutan karena hanya politikus Partai Demokrat itu yang sudah resmi mengajukan gugatan.
BACA JUGA: Pastikan Akan Terus Merayu Jokowi
”Gugatan SDA (Suryadharma Ali) sebenarnya kemarin sudah dimasukkan. Namun, pada minggu kemarin dicabut lagi,” ujar Made. Hingga Jumat malam (6/3), PN Jaksel belum menerima kembali gugatan pria yang tersandung kasus korupsi penyelanggaraan ibadah haji 2012–2013 itu.
Entah apa alasan SDA mencabut gugatan tersebut. Kuasa hukumnya, Andreas Nahot, tidak menjawab panggilan telepon ataupun SMS ke nomor selulernya. Ada informasi, gugatan itu dicabut karena mereka sebelumnya berharap persidangan bisa dipimpin hakim Sarpin Rizaldi yang sebelumnya mengadili dan memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan
BACA JUGA: Pemerintah RI Tidak Main Tembak Seenaknya, tapi...
SDA melayangkan gugatan praperadilan karena mempersoalkan penetapan tersangkanya. Dia merasa penetapan tersangka itu berbau politis karena berbarengan dengan kampanye pemilihan presiden. Ketika itu SDA mendukung pasangan Prabowo-Hatta.
”Kalau KPK cukup bukti menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa hingga lebih dari sembilan bulan saya tidak ditahan,” ujar SDA.
Sementara itu, Sutan mengajukan gugatan karena merasa penetapan tersangkanya tidak jelas. Dia mengaku awalnya disangka menerima THR dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Namun, belakangan dia mengaku baru tahu ditetapkan sebagai tersangka karena pembahasan anggaran Kementerian ESDM. (gun/c10/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Eksekusi tak Jelas, Terpidana Mati Dibikin Cemas
Redaktur : Tim Redaksi