Udar Dicecar soal Kewenangan Pengguna Anggaran

Kamis, 22 Mei 2014 – 18:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono belum rampung diperiksa Kejaksaan Agung, hingga Kamis (22/5) sore.

Pemeriksaan terhadap Udar masih terus berjalan sejak pagi tadi. Menurut Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi Udar dicecar soal proses pengadaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan.

BACA JUGA: KPK Jerat Suryadharma Ali Jadi Tersangka Kasus Haji

"Mengingat kedudukan tersangka dalam Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler adalah selaku pengguna anggaran," kata Untung, Kamis (22/5).

Selain Udar penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto. Hanya saja, Pratowo tak dapat hadir karena sakit.

BACA JUGA: Sebelum Sidang, Anas Pelajari Dakwaan

"Adapun tersangka Prawoto tidak dapat hadir karena sakit dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Untung.

Selain tersangka, Kejagung juga memeriksa seorang saksi yakni Kasubag Umum pada Dishub DKI Jakarta Andreas Eman. Menurut Untung, Eman ditanyakan tentang administrasi dokumen-dokumen.

BACA JUGA: Usai Tes Kesehatan, Jokowi-JK Minum Beras Kencur

"Serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Mbok Jamu Setia Menanti Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler