Pria yang akrab disapa SDA itu lebih condong menyelesaikan tugas di kabinet daripada sibuk terjun ke Senayan
BACA JUGA: KPU Akui Rekap Pileg Papua Tak Komplet
"Saya memang sedang memikirkan tidak menggunakan keterpilihan (keterpilihan sebagai anggota DPR) saya pada 2009?2014," kata SDA setelah klarifikasi dugaan caleg PPP bermasalah di gedung Bawaslu Jumat (4/9).Menurut dia, pertimbangan itu didasarkan posisinya yang akan menyelesaikan tugas sebagai menteri hingga berakhir masa keanggotaan di kabinet
BACA JUGA: KPU Segera Surati Parpol
Pertama, SK tentang keterpilihannya sebagai anggota DPR hingga saat ini belum diterima dari KPU
BACA JUGA: JK Tentukan Wakil Golkar di DPR
Adapun SK KPU, saya dan teman-teman dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan yang dipimpinnya, Red) belum mendapatkanMenurut UU, SK tersebut harus disampaikan dan ditembuskan kepada DPP (dewan pimpinan pusat, Red)," jelas ketua umum PPP ituKedua, belum jelasnya tenggat KPU terkait dengan pengunduran sebagai calegDia mengatakan, ada anggota KPU yang mengatakan bahwa tenggat pergantian caleg terpilih atau kepastian mundur dari menteri diputuskan pada 9 September atau 21 hari sebelum pelantikan anggota DPR terpilihNamun, ada anggota KPU lain yang mengatakan bahwa pergantian caleg terpilih dan kepastian mundur dari menteri diputuskan sebelum 1 Oktober 2009"Jadinya belum pasti," katanya.
Sesuai jadwal, pelantikan anggota DPR dilaksanakan pada 1 Oktober 2009Disinggung apakah pengunduran diri itu akan mencederai pemilih yang telah memilihnya, Suryadharma Ali mengatakan bahwa langkah mundur dari caleg terpilih tidak mencederai pemilih"Dalam undang-undang kan disebutkan pengunduran diri dapat dilakukanSelain itu, pemilih masih akan terwakili oleh caleg PPP yang akan menggantikannya," ujarnya.
Saat ini, baru ada dua caleg terpilih di kabinet yang mengundurkan diriDi antara enam menteri yang terpilih sebagai caleg, dua menteri mundur sebagai anggota DPR terpilihYaitu, Menteri Kelautan Freddy Numberi (Demokrat) dan Menpora Adhyaksa Dault (PKS)Selain Suryadharma, tiga lainnya "yaitu Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Lukman Edy (PKB), Men PAN Taufiq Effendy (Demokrat), dan Menbudpar Jero Wacik (Demokrat)" belum membuat keputusan
Wapres Jusuf Kalla (JK) mendukung surat edaran KPU yang mengimbau agar enam menteri yang terpilih menjadi anggota DPR mengundurkan diri dari jabatannyaApabila bersikeras menyelesaikan masa jabatan sebagai menteri, mereka harus mengundurkan diri dari calon anggota DPR terpilih
"Kalau dia mau menjadi DPR, sebelum 1 Oktober dia harus sudah mundur dari kabinet karena tidak boleh ada rangkap jabatan menteri dan anggota DPR pada 20 Oktober," ujar JK di Jakarta
Namun, bila menteri itu hendak mempertahankan kursi di kabinet, sebelum anggota DPR terpilih dilantik, dia harus mengundurkan diri dari calon terpilihPada saat menteri dilantik sebagai anggota DPR, secara otomatis akan gugur tanggung jawabnya sebagai menteriPresiden akan menganggapnya mengundurkan diri"Kalaupun tidak mengundurkan diri, presiden bisa menghentikan orang, bisa me-reshuffle kapan saja," tegasnya.
JK menegaskan, larangan rangkap jabatan merupakan konsekuensi dalam sistem presidensialLain halnya bila Indonesia menggunakan sistem parlementerMenteri boleh merangkap anggota DPRGolkar akan tegas menerapkan pemisahan tersebutTidak akan ada calon terpilih DPR dari Golkar yang masih menjabat sebagai menteri saat dilantik menjadi anggota DPR(bay/dyn/noe/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya KPU Selesaikan Tugasnya
Redaktur : Tim Redaksi