SDG 2030 Terancam, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Dituntaskan

Kamis, 22 Juli 2021 – 17:55 WIB
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com - Penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) merupakan solusi dari pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Selama ini, tingginya tingkat konsumsi rokok menjadi masalah yang pelik dan mengancam kesehatan masyarakat.

Tidak tercapainya tujuan pengendalian tembakau disinyalir bakal memicu kegagalan Indonesia dalam mencapai Sustainable Development Goals 2030. Pada tahun tersebut, Indonesia dicanangkan mampu mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular.

BACA JUGA: Simplifikasi Struktur Tarif Cukai Dinilai Jadi Solusi Pengendalian Konsumsi Rokok

Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin, dalam pemaparannya, merekomendasikan agar penyederhanaan struktur tarif CHT masuk ke dalam kebijakan CHT di Indonesia.

Penerapan cukai rokok di Indonesia, kata Rafendi, masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai. Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

BACA JUGA: Tekan Konsumsi Rokok, Pemerintah Diminta Tinjau Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau

“Kita terancam gagal dalam reformasi fiskal jika simplifikasi tarif CHT tidak dilaksanakan. Ketika gagal, implikasinya jelas terkait dengan target penurunan prevalensi perokok anak gagal tercapai. Ini berarti perlindungan negara terhadap penduduk di bawah usia 18 tahun sebagai potensi bonus demografi akan rontok semua,” ujarnya dalam Webinar Melanjutkan Kembali Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau, Rabu (21/7).

Rafendi mengatakan, kebijakan CHT yang baik merupakan kewajiban negara dalam mendukung hak asasi manusia terkait kesehatan publik.

BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok Terus Meroket, Pemerintah Diminta Bentuk Road Map IHT yang Berkeadilan

“Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia (HAM) yang sifatnya inklusif, dan kewajiban negara untuk membuat kerangka kebijakan dan memastikan akses pelayanan kesehatan yang sama,” katanya.

Di Indonesia, katanya, perhatian diberikan kepada kelompok rentan masyarakat lewat instrumen cukai. Hal ini dinilai dapat mencegah kematian terkait tembakau dan bisa menambah pendapatan negara.

Kegagalan pemerintah dalam mengurangi produksi pemasaran dan konsumsi tembakau merupakan bagian dari pelanggaran kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia yang tercantum dalam pasal 12 konvensi HAM.

Ekonom Tax Center UI Vid Adrison mengatakan, apabila dilihat dari strukturnya, sistem cukai CHT di Indonesia adalah sistem cukai yang sangat rumit karena menggunakan hingga 4 dimensi guna menentukan tarif cukainya, yaitu jenis rokok, golongan produksi, teknik produksi, serta harga.

“Di Indonesia, sistem CHT sangat kompleks sehingga tujuan dari pengendalian konsumsi dari cukai itu tidak optimal. Selain itu, orang berusaha menghindari pajak secara legal sehingga implikasinya penerimaan negara tidak optimum,”katanya.

Vid mengatakan apabila simplifikasi struktur CHT dilakukan, pengurangan konsumsi rokok akan lebih besar. “Semakin banyak tier, semakin banyak tarif. Kalau seandainya simplifikasi dijalankan, harga rokok lebih tinggi, merek baru berkurang, variasi harga berkurang dan memotivasi orang untuk berhenti,” katanya.

Sementara itu, analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Febri Pangestu mengatakan, pemerintah tengah merencanakan penyederhanaan struktur tarif CHT. Ia juga mengatakan bahwa beberapa layer tertentu tarifnya sudah didekatkan.

“Pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT kita harapkan segera ya karena ini sudah masuk dalam periode 2020-2024, jadi harus segera dilaksanakan,” katanya.

Febri mengatakan, sistem tarif cukai yang kompleks dengan pembagian golongan dan tier hanya dilakukan oleh Indonesia di seluruh dunia, sehingga organisasi kesehatan dunia, WHO juga sering menyinggung.

“Kemenkeu berusaha menyederhanakan, tentu saja akan tetap memperhatikan impact di industrinya seperti apa. Supaya penyederhanaan struktur tarif CHT ini tidak menimbulkan gejolak,” kata Febri.

Sementara itu, Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum menyatakan bahwa ada relasi penyederhanaan struktur tarif CHT dengan keterjangkauan harga rokok di pasaran.

“Penyederhanaan struktur cukai tentunya akan berimplikasi pada tarif dan harga. Dan dari layers yang ada saat ini perusahaan-perusahaan ini mengejar pada harga terbawahnya, dengan simplifikasi harga akan terdampak dan ini akan berimplikasi langsung pada berhenti merokok,” ujarnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler