BACA JUGA: Soal BOS, Kemdiknas Takkan Lepas Tangan
Untuk tetap menjalankan proses belajar mengajar, ada beberapa kelas yang harus dibagi menjadi 2 kali jam belajar"Kalau dari kualitas bangunan masih bisa dikatakan baik
BACA JUGA: Mendiknas Tetapkan 4 Prioritas Pendidikan 2011
Tapi kalau dari sisi jumlah, sangat memprihatinkan," tambahnyaBACA JUGA: Kemenhub Bentuk Lima BLU Pendidikan
Lantaran, tanah tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan tanah, sehingga tidak mungkin untuk melakukan pembangunan."Kami akan mengusulkan, apakah mungkin diadakan pengeculianKarena, tidak hanya sekolah ini saja yang membutuhkan pembangunan dan tidak memiliki sertifikat," sambungnyaDijelaskannya, tanah yang sudah ada sejak lama ini memang tidak memiliki sertifikat kepemilikanDemikian pula pada banyak sekolah negeri pada umumnya.
Dirinya beserta anggota Komisi D lainnya akan mencari jalan keluar secepatnyaMengingat, hal ini merupakan kendala untuk pendidikan di DenpasarDiungkapkannya, masih banyak sekolah (SD) lain yang mengalami nasib serupaKarena jatah DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pembangunan SD masih tahun 2011 nanti, belum bisa dilakukan pembangunan menyeluruh pada SD.
SDN 3 Sesetan misalnya, yang sering dilanda banjir setiap musim penghujan datangLain lagi dengan SDN 14 Pedungan, yang harus dilakukan renovasi pada tembok kelilingnya dengan alasan keamanan sekolah.
Sementara Kadisdikpora Denpasar I Gusti Lanang Jelantik via telepon seluler mengatakan, pihaknya sudah mengajukan usulan dalam perencanaan anggaranSayangnya, disingggung berapa jumlah sekolah yang akan mendapat bantuan perbaikan di tahun iniJelantik mengaku tak hafalLantas mengapa, sekolah dengan lima kelas bisa menerima 502 siswa? "Kebijakan wajib belajar sembilan tahun, tidak boleh tidak menerima siswa atau peserta didik," dalilnya.
Pun begitu terkait persoalan ini, Disdikpora bukannya berpangku tanganLewat sekolah, beberapa solusi sudah dilakukanDi antaranya, seperti sistim shift"Solusi ke depan kita harus menambah ruang kelas," pungkasnya(ket/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggung Jawab Pemda Tambah Besar
Redaktur : Tim Redaksi