Soal BOS, Kemdiknas Takkan Lepas Tangan

Mendiknas: Pusat akan Tetap Awasi Penyaluran

Selasa, 17 Agustus 2010 – 14:22 WIB
JAKARTA - Dengan adanya rencana pengalihan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjamin bahwa pemerintah pusat tetap dapat mengawasi penyalurannyaMenurutnya, walaupun dana BOS di-daerah-kan, namun supervisi pengalokasian dana BOS tetap dipegang pemerintah

BACA JUGA: Mendiknas Tetapkan 4 Prioritas Pendidikan 2011

Selain itu katanya, Kemendiknas tetap yang membuat petunjuk teknis mengenai visi-misi, tujuan dan proses penyaluran dana bantuan ke sekolah tersebut.

"Kalau kedua ini tidak dilakukan, maka BOS pastinya tidak akan efektif dipegang oleh pemerintah daerah," tukas Mendiknas di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (17/8).

Mengenai aspek pengawasan, walaupun sudah ada otonomi daerah, tambahnya, tetap akan dikontrol oleh pemerintah pusat
"Kami tetap mengendalikan dari sisi pelaksanaannya, bersama-sama dengan pemerintah daerah," ujarnya.

Proses penyaluran BOS yang telah berlangsung dalam 3-4 tahun kemarin, menurut M Nuh juga akan menjadi petunjuk praktis

BACA JUGA: Kemenhub Bentuk Lima BLU Pendidikan

Petunjuk itu termasuk (dari) studi yang dilakukan atas BOS oleh Kemendiknas, Bank Dunia, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengkritisi dan memujinya akan menjadi manajemen pengolahan BOS nantinya.

Mendiknas mengungkapkan, pengalihan dana BOS ke daerah senilai Rp 16 triliun itu, adalah karena mekanismenya sudah mapan dalam artian sudah diketahui sasarannya
Selain itu, keterlambatan pencairan yang terjadi selama ini juga dapat dihapus, karena dana tidak lagi ditumpuk di Kemdiknas melainkan langsung ditransfer ke daerah yang menyalurkannya ke sekolah

BACA JUGA: Tanggung Jawab Pemda Tambah Besar

"Tidak akan ada lagi program yang harus berjalan Januari, namun dananya cair Maret," lanjutnya.

Lebih lanjut, mantan Menkominfo ini menambahkan, tahun depan tidak hanya SD dan SMP yang akan menikmati dana BOS, namun juga MA, MTs, serta sekolah agama yang diakui oleh negara - seperti pesantren dan seminari - juga akan menikmati dana BOSNilai BOS per daerah juga tidak akan mengalami perubahan"Kementerian Agama mendapatkan Rp 4 triliun untuk BOS," ucapnya.

Untuk diketahui, biaya satuan BOS untuk SD/SDLB di kabupaten mencapai Rp 397.000 (per siswa), sedangkan SD/SDLB di kota sebesar Rp 400.000Kemudian, untuk jenjang SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten adalah Rp 570.000, serta SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp 575.000.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menambahkan, ada empat lapisan pengawasan penyaluran dana BOS nantinyaYang pertama ialah Kemendiknas, yang akan menugaskan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemdiknas dalam pengawasan tersebutLalu ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang juga akan dilibatkan untuk memeriksa laporan keuangan di setiap provinsi.

Sementara di tingkat daerah, lapisan yang paling utama sebagai pengawas menurutnya ialah komite sekolah"Komite sekolah yang menyetujui anggaran BOS itu untuk apa saja," ungkap Fasli.

Selanjutnya, menurut Fasli lagi, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) juga akan turut mengawasiEmpat lapis inilah menurutnya, yang akan berperan penting, karena anggaran BOS ialah anggaran sektoral yang dipergunakan untuk program Wajib Belajar 9 Tahun(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BOS Langsung ke Daerah, Makin Dikorupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler