SE Gugus Tugas COVID-19 Bukan Izin Mudik, Polisi Bakal Paksa Kendaraan Putar Balik

Sabtu, 09 Mei 2020 – 18:21 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Istiono: Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait kebijakan larangan mudik.

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, gugus tugas pimpinan Letjen Doni Monardo itu memberikan pengecualian kepada kelompok masyarakat tertentu yang mau bergerak ke daerah lain selama larangan mudik berlaku.

BACA JUGA: Korlantas Dipuji setelah Menjalankan Perintah Presiden soal Larangan Mudik

Namun, ada syarat tertentu bagi masyarakat yang diizinkan keluar daerah. Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, surat edaran Gugus Tugas COVID-19 itu bukan berarti membolehkan warga mudik.

“Judulnya tetap dilarang mudik, oleh karena itu Polri menggelar Operasi Ketupat, operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis,” kata Istiono usai meninjau Terminal Pulogebang di Jakarta Timur, Sabtu (9/5).

BACA JUGA: Prediksi Kakorlantas Polri soal Lonjakan Pemudik di Masa Pandemi

Istiono dalan peninjauan itu didampingi Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga ikut dalam peninjauan yang dilanjutkan pengecekan bus pengangkut masyarakat yang mau meninggalkan wilayah Jabodetabek itu.

Penijauan itu untuk memastikan penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19. Di antara penumpang pun ada jarak untuk mencegah penularan virus yang menjadi pandemi global itu.

BACA JUGA: Doni Monardo: Mudik Dilarang, Titik!

Saat ini pemerintah hanya membuka Terminal Pulogebang untuk melayani masyarakat yang hendak meninggalkan wilayah Jabodetabek menggunakan bus angkutan umum. Di terminal itu Polri melakukan pengawasan secara ketat terhadap masyarakat yang mau keluar daerah ataupun bus pengangkutnya.

“Tadi saya melihat secara runtut mekanismenya, bagaimana orang yang diizinkan (keluar daerah) dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas,” beber Istiono.

Polri juga telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan untuk menyeleksi masyarakat yang akan keluar daerah. Hanya yang memenuhi syarat yang diizinkan keluar daerah.

“Kalau tidak lengkap akan diputarbalikkan, diulangi persyaratannya atau ditolak. Kalau diizinkan disiapkan bus yang sudah dipasang stiker,” sambung Istiono.

Mantan Kapolda Bangka Belitung itu menuturkan, bus yang diizinkan mengangkut masyarakat menuju daerah lain  itu telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Selanjutnya, Polri akan mengawasi bus itu.

“Apabila busnya sudah ada stiker, boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Di dalamnya kami cek isinya berapa, manifesnya ada di sana. Kami sinkronkan dengan syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan,” beber Istiono.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler