Sikapi SE MenPAN-RB, Pernyataan Sekdaprov Ini Melegakan Honorer

Senin, 27 Juni 2022 – 21:14 WIB
Pernyataan Sekdaprov ini melegakan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau Adi Prihantara mengimbau pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) tidak risau dengan instruksi penghapusan honorer.

Dia meminta agar pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer tetap fokus bekerja.

BACA JUGA: Konon, Sikap Pemerintah Berubah Soal Penghapusan Honorer

Diakuinya, dalam SE MenPAN-RB yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 30 Mei itu, salah satunya meminta agar menghapus tenaga honorer, kecuali PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Realisasinya pun ditenggat 28 November 2023.

Namun, kata Sekdaprov Adi, Pemda masih membutuhkan PTT dan tenaga harian lepas (THL) sehingga belum memikirkan untuk memberhentikan honorer yang ada.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer 2023 Bakal Dievaluasi? Ini Info dari Syamsurizal

"Pemprov saat ini sedikit pun belum berpikir untuk menjalankan surat edaran, apalagi memberhentikan status PTT dan THL,"  tegas Sekdaprov Adi. 

Dia mengimbau kepada seluruh ASN, PTT dan THL tetap terus berkinerja dengan menerapkan budaya kerja BerAHKLAK, jadikan ini ladang ibadah tanpa memandang status kepegawaiannya.

BACA JUGA: Daerah Ini Setop Merekrut Tenaga Honorer

Dia juga meminta para pegawai yang berkerja di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau agar terus berkinerja dengan efektif dan memberikan evidence yang nyata, juga tidak mengulangi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

"Mohon di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera ditindaklanjuti temuan LHP dan perlu diperhatikan," ucapnya.

Sekdaprov Adi mengingatkan jangan sampai temuan LHP terulang kembali. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler