jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bergabung dengan organisasi terlarang.
Tidak tanggung-tanggung, larangan ini dituangkan dalam surat edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
BACA JUGA: Gaji PPPK 2019 Dihitung Sejak Kapan, Ini Penjelasan Terbaru Kepala BKN
Surat edaran bersama tersebut Bernomor 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.
Menurut Kepala BKN Bisa Haria, SE bersama ini bukan hanya berlaku PNS tetapi juga PPPK.
BACA JUGA: Honorer K2 Tuntut Disamakan Status PNS dengan Bidan PTT dan Pegawai KPK
Inti dari SE ini adalah sebagai pedoman dan panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN baik PNS maupun PPPK yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.
Dalam SE bersama ini juga terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS dan PPPK yang terlibat.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Abu Janda sebelum Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Oh Ternyata
"Bagi PNS maupun PPPK yang terlibat, mendukung organisasi terlarang, organisasi kemasyarakatan yang sudah dicabut status badan hukumnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Jumat (29/1).
Dia menyebutkan PNS dan PPPK dilarang bergabung atau mendukung enam organisasi yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Bila ada laporan PNS dan PPPK masih nekat bergabung serta disertai bukti, lanjut Bima Haria, PPK wajib memberikan sanksi sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Di mana sesuai ketentuan pasal 86 ayat (3) UU ASN, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Kemudian Pasal 87 ayat (4) huruf a disebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan untuk PPPK, sanksinya berupa pemutusan kontrak. Ini sesuai pasal 105 ayat (3) huruf a yang berbunyi pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
"Intinya ASN baik itu PNS maupun PPPK yang terlibat paham radikalisme akan ditindak tegas. Sanksi terberatnya diberhentikan dengan tidak hormat."
"Selain itu nama mereka tercatat di dalam data base BKN sehingga tidak bisa lagi mendaftar menjadi ASN," sambungnya.
Bima Haria pun meminta agar PNS dan PPPK lebih baik fokus pada pekerjaannya. Jangan terlibat dengan urusan politik atau pun ikut mendukung organisasi terlarang maupun yang tidak punya badan hukum. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad