SE PGRI Sulsel: Seluruh Sekolah Jangan Terima Siswa Bandel itu

Jumat, 12 Agustus 2016 – 06:07 WIB
Ribuan Siswa dan Alumni SMKN 2 Makassar mendatangi Polsek Tamalate di Jl Tg Bunga Makassar untuk melaksanakan aksi damai terkait pemukulan guru mereka oleh orangtua siswa di sekolah tersebut, Kamis 11 Agustus. Mereka meminta agar oknum tersebut dihukum maksimal atas perbuatannya. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPG

jpnn.com - MAKASSAR -  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberikan perhatian serius terhadap kasus pemukulan guru yang terjadi SMK Negeri 2 Makassar.

Reaksi keras tidak hanya ditujukan kepada orang tua murid yang melakukan penganiayaan, tapi juga kepada pelajar yang bersangkutan, MA (15). 

BACA JUGA: Ortu Siswa Bergaya Jagoan Menyesal tapi...

PGRI Sulsel sudah mengeluarkan surat edaran agar anak tersebut tidak diterima di sekolah mana pun.

Kemarin, seribuan siswa, alumni, dan guru-guru dari SMK Negeri 2 Makassar dan PGRI menggelar unjuk rasa di halaman Polsek Tamalate.

BACA JUGA: Sekolah Swasta Ogah Full Day School

Selain menuntut hukum, demonstran juga meminta agar MA dipecat dari sekolahnya. "Bila perlu tidak satu pun sekolah menerima," kata salah seorang pendemo, Sulhaji Rahamdillah, saat menyampaikan orasinya.

Kapolsek, Kompol Aziz Yunuz, menyampaikan MA dan ayahnya telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan pengeroyokan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

BACA JUGA: Wah..Gaji 11.062 Dosen Ternyata di Bawah UMK

Ketua PGRI Sulsel, Prof Wasir Talib, juga mendukung upaya itu. Dia menilai hukuman berat sudah harus diberikan kepada pelaku pemukulan apalagi kejadiannya di sekolah.

"Kejadian ini betul-betul mencoreng pendidikan di Sulsel. Sudah beberapa kali kejadian seperti ini merugikan guru," kata dia.

Guru Besar fakultas teknik UNM ini menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan PGRI Pusat dan kemudian PGRI Pusat konsultasi langsung dengan Kapolri. 

"Tadi juga kita telah bertemu langsung dengan pemukul. Dia mengaku tidak menyangka apa yang dilakukannya berdampak besar. Dia juga menyesal. Kita sudah maafkan namun proses hukum harus tetap jalan," tegasnya.

Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Dr Adi Suryadi Culla, menyampaikan, kejadian seperti ini mestinya tidak terjadi jika orang tua paham prosedur sekolah. Mestinya, kata dia, kalau orang tua merasa keberatan harus menempuh langkah yang lebih prosedural. 

Ada wadah dan ruang yang disediakan di sekolah untuk mengantisipasi berbagai persoalan.

Dia juga berharap komite sekolah benar-benar berfungsi menghubungkan orang tua siswa dengan guru-guru. "Itu agar persoalan seperti ini tidak terulang di kemudian hari," imbuhnya. 

Menanggapi hal itu Pakar Pendidikan Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Arismunandar, menilai, hukuman bagi pelaku memang harus sesuai dengn prosedur hukum di negeri ini.

"Namun, khusus untuk anak perlu diberi kebijakan khusus. Selalu ada kesempatan bagi anak untuk mengubah dirinya ke arah yang lebih baik. Untuk itu, tetap harus diberi kesempatan untuk tetap sekolah," kata mantan rektor UNM dua periode ini.

Kalau dilihat dari perilaku dari anak tersebut, solusinya bukanlah dengan tidak memberikan dia ruang menempuh pendidikan. Perlu pendidikan yang lebih kuat. 

"Kasus MA memang berbeda dengan anak lain pada umumnya. Dia butuh sekolah yang lebih ketat dalam aturan. Seperti pesantren misalnya," jelas Arismunandar.

Secara moral, lanjut dia, siapa pun tidak senang dengan perilaku MA terhadap gurunya. Wacana tidak menerima dia di sekolah bisa saja ada. Namun, dari sisi akademis itu memberatkan anak-anak. 

"Setiap anak butuh pendidikan yang cocok untuk mengubah perilakunya. MA sepertinya tidak tepat disekolahkan di sekolah biasa. Mesti dengan pendidikan yang lebih khusus," imbuhnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel, Fadiah Mahmud, juga mengaku prihatinan atas terjadinya permasalahan anak di lingkungan satuan pendidikan. 

Dia menyampaikan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 54 menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

"Pemberian sanksi bukan tindakan liar yang kemudian dapat serta-merta dijadikan alasan untuk memperlakukan anak secara semena-mena, melainkan pemberian sanksi yang memberikan efek pembelajaran bagi anak," ujar Fadiah, kemarin.

Lebih jauh Fadiah menjelaskan bahwa sudah saatnya semua pihak berpikir dan bertindak logis dalam menegakkan sanksi. 

"Apapun sanksi yang dikenakan, kepentingan terbaik anak tetap harus dijaga. Itu berarti, anak tidak dipandang semata-mata sebagai individu yang hari ini telah melakukan kesalahan. Anak harus tetap diposisikan sebagai individu dengan berjuta potensi pengembangan diri di masa depan. Bukahkah keberhasilan itu dinilai dari proses apa yang dilakukan untuk menjadikan seseorang menjadi baik," tegasnya. (FAJAR/sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersiaplah Hadiri Festival Internasional Seni Pertunjukan Kontemporer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler