Wah..Gaji 11.062 Dosen Ternyata di Bawah UMK

Kamis, 11 Agustus 2016 – 19:59 WIB
Kampus. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Data Kopertis Wilayah VII Jatim menyebutkan masih ada 60 persen atau sekitar 11.062 dosen tetap di perguruan tinggi swasta (PTS) yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Bisa jadi inilah yang menjadi alasan para sarjana enggan menjadu dosen. Hal tersebut memberikan pengaruh terhadap pemenuhan kuota rasio dosen dan kualitas perguruan tinggi. Terutama di perguruan tinggi swasta.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis Wilayah VII Jatim Purwo Bekti menerangkan, pendapatan utama dosen PTS bersumber dari yayasan masing-masing. Nah, kemampuan ekonomi masing-masing yayasan itulah yang memberikan pengaruh pada standar gaji yang diberikan kepada dosen tetap.

BACA JUGA: Bersiaplah Hadiri Festival Internasional Seni Pertunjukan Kontemporer

Miris. Dosen tetap seharusnya mendapatkan pendapatan yang layak. Apalagi, lanjut dia, dosen tetap merupakan lulusan program magister.

"Kasihan tentunya, lulusan S-2 kok ya dapat gaji di bawah UMK," ungkapnya.

Bahkan, Purwo pernah menjumpai dosen tetap yang masih digaji Rp 750 ribu. Hal itu terjadi di beberapa PTS. Termasuk di Surabaya. Dia menegaskan, masing-masing PTS harus mampu mengelola keuangan dengan baik. Pihak yayasan mengatur strategi untuk mendapatkan pemasukan. Hanya, kemampuan tersebut dinilai tidak merata. Akibatnya, gaji dosen tetap tidak memenuhi standar yang diharapkan.

BACA JUGA: Pak Guru Dipukul Orang Tua Siswa, Akom Sedih

Kemampuan PTS itu berfokus pada sumber daya manusia. Purwo memberikan contoh, dosen melakukan penelitian. Hasil penelitian tersebut dapat diolah menjadi sebuah produk yang dapat menambah pemasukan perguruan tinggi.

Selama ini, menurut dia, dosen yang mampu menghasilkan penelitian berasal dari perguruan tinggi itu-itu saja. Padahal, keuangan perguruan tinggi dikatakan sehat bila mampu menggaji seluruh dosen tetap di atas UMK serta memberikan dukungan dalam penelitian dosen. Salah satunya memberikan tunjangan dana penelitian Rp 5 juta per orang setiap tahun.

"Kalau yang tidak mampu, ya tidak bisa memberikan fasilitas itu," ujar Purwo.

BACA JUGA: Begini Kata Fadli Zon Soal Pemukulan Guru di Makassar

 Sampai saat ini saja, di antara total 324 PTS di bawah naungan Kopertis VII Wilayah Jatim, hanya 25 persen atau 81 PTS yang mampu memberikan dana penelitian kepada masing-masing dosen.

Banyaknya dosen yang memiliki gaji di bawah UMK itu merambat ke kondisi lain. Salah satunya penutupan program studi yang tidak laku. Program studi yang banyak ditutup tersebut adalah program studi ilmu dasar. Misalnya, matematika dan kimia murni. Kalau penyebaran program studi tidak merata, terang Purwo, akan terjadi program studi jenuh. Misalnya, prodi manajemen yang ada di hampir semua PTS. (bri/c6/nda/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Dorong Pendidikan Vokasi untuk SMK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler