Sean Ungkap Penyebab Honorer K2 Tidak Bisa Masuk Pendataan Non-ASN, Aneh

Minggu, 25 September 2022 – 09:37 WIB
Ketua Forum Honorer K2 Sultra Andi Melyani Kahar alias Sean mengungkapkan penyebab honorer K2 tidak bisa masuk pendataan non-ASN. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar mengungkap masalah besar yang dialami mereka dalam pendataan non-ASN.

Ternyata, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak berani memasukkan data honorer K2 karena slip gajinya bukan dari APBD.

BACA JUGA: P2G: Apa Kerja Shadow Team Nadiem Makarim? PPPK Kacau, Gaji Guru Honorer Rendah

"Banyak honorer K2 yang tidak memiliki slip gaji dari APBD sehingga tidak bisa didata, karena dalam sistem pendataan non-ASN BKN wajib upload bukti gaji yang bersumber dari APBD," terang Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Minggu (25/9).

Syarat slip gaji itu, lanjut Sean, tidak bisa dipenuhi honorer K2 karena banyak yang digaji bukan dari APBD. Sebagian digaji dari sukarelawan.

BACA JUGA: Belum Ada Info Resmi Penundaan Penghapusan Honorer, Pemprov Papua Lanjutkan Pendataan

Sean menegaskan seharusnya sistem aplikasi untuk honorer K2 dibuat berbeda dengan non-K2.

Sejak awal honorer K2 memang digaji bukan dari APBN/APBD. Itu pula yang membedakan honorer K2 dan honorer K1.

BACA JUGA: Fakta Aneh Jumlah Honorer K2 di Pendataan Non-ASN, Ini Salah Satu Penyebabnya, Oalah

"Honorer K1 kan gajinya dari APBN/APBD makanya mereka diangkat PNS tanpa tes. Nah, kalau honorer K2 non APBN/APBD makanya ada tes CPNS 2013," terangnya.

Jika sistem di aplikasi pendataan non-ASN tidak diubah, lanjutnya sudah pasti banyak honorer K2 yang ada di database BKN tidak bisa masuk. 

Di sisi lain, Sean pesimistis jika pendataan ini akan menjadi pijakan dalam penentuan kebijakan bagi masa depan honorer. Ini berkaca pada pengalaman pendataan 2014.

Seluruh data honorer K2 sudah didata dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), tetapi faktanya masih ada 370 ribuan yang belum terakomodasi.

Ironisnya, dari jumlah tersebut terdapat 275 ribuan tenaga teknis.

Tenaga teknis ini kata Sean, sampai PPPK 2022 pun belum diberikan kebijakan khusus, karena pemerintah fokus pada formasi guru dan nakes.

"Pendataan ini hanya sekadar didata, tidak dijadikan patokan untuk pengangkatan PPPK, apalagi PNS," cetusnya.

Namun, lanjutnya bagi honorer yang ingin mengubah nasibnya sangat antusias. Mereka tidak akan antusias masuk dalam pendataan non-ASN.

Sean menegaskan masih banyak honorer K2 berharap menjadi  PNS, bukan PPPK. Namun, jangan lupa bahwa regulasi yang disiapkan pemerintah hanya PPPK.

Jadi, sebaiknya honorer K2 jangan egois karena aturan mainnya sudah dibuat pemerintah. 

Saat ini Sean mengimbau agar seluruh honorer K2 bisa terakomodasi di seleksi PPPK dengan mendapatkan afirmasi khusus. Jangan sampai non-K2 sudah terakomodasi, sedangkan K2 hanya jadi penonton. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler