jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta bisa dipilih oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Hal tersebut ditegaskan Didik Suprayitno, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, di rumah dinas Gubernur Joko Widodo, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/6).
”Sebagai Plt Gubernur, Pak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), punya kewenangan penuh dan tidak ada batasan sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2014. Bahkan, Pak Ahok juga dapat memilih Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Didik.
Kendati begitu, lanjut Didik, Ahok tidak bisa sewenang-wenang dalam memilih Sekda DKI karena harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA: Ahok Terima Sertifikat Tanah Gratis BPN
"Pengangkatan pejabat eselon I itu kewenangan Presiden dan harus disetujui Mendagri dulu," katanya.
Diakui Didik, Kemendagri telah menerima tiga nama calon Sekda DKI Jakarta yang hingga kini masih diproses. ”Saya tidak tahu nama- nama calon Sekda DKI yang telah diusulkan. Yang jelas sedang dalam proses," ucapnya.
Didik menambahkan, sesuai amanat Keppres Nomor 52/P Tahun 2014, Jokowi secara resmi nonaktif sebagai Gubernur DKI karena mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2014 yang diusung partai koalisi pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Diperkirakan Jokowi berstatus non aktif sebagai Gubernur DKI hingga 22-24 Agustus 2014. ”Tapi, jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, masa non aktif Pak Jokowi bakal diperpanjang hingga Oktober nanti,” tandasnya. (wok)
BACA JUGA: Setelah Deklarasi, Gardu Jokowi Tancap Gas
BACA JUGA: Pengurus PPP dan PBB Deklarasi Dukung Jokowi-JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Posko
Redaktur : Tim Redaksi