Sebaiknya Belajar dari SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 27 September 2017 – 15:47 WIB
Peserta sesi kedua seleksi tes Kompentensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham melalui computer assisted test (CAT) di kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VIII Banjarmasin, Banjarbaru, Selasa (12/9). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Setelah pendaftaran seleksi CPNS dinyatakan ditutup, kini peserta berharap lolos seleksi administrasi yang segera diumumkan dalam waktu dekat.

Bagi yang lolos, tahapan berikutnya yang harus dihadapi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assissted Test (CAT).

BACA JUGA: Mendikbud Sebut Bu Mega Sangat Pantas Terima Dr HC dari UNP

Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM yang selesai baru-baru ini bisa menjadi pelajaran calon peserta SKD 61 kementerian/lembaga dalam waktu dekat.

Bagi sebagian pelamar yang tidak percaya diri, tahapan ini cukup menakutkan karena harus berjuang sendirian menjawab 100 soal di depan komputer.

BACA JUGA: Agus Yakin Panglima TNI Punya Dasar Kuat soal 5.000 Senpi

Pasalnya, meskipun peserta duduk bersebalahan, tetapi satu sama lain tidak bisa saling membantu.

Menyontek pun tidak ada gunanya, karena selain mengganggu konsentarsi, pasti ketahuan.

BACA JUGA: Ikatan Ahli Arkeologi Minta Konser di Prambanan Dibatalkan

Bukan skor bagus yang didapat, tetapi dia langsung kena diskualifikasi, sehingga perjuangan yang telah dilakukan sebelumnya menjadi sia-sia.

Perjuangan peserta SKD merupakan upaya untuk lolos dari ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 22/2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2017.

Soal yang diujikan dalam SKD ini terdiri dari tiga kelompok, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Agar bisa lolos passing grade, peserta harus meraih nilai minimal masing-masing 143, 80 dan 75.

“Meski nilai keseluruhan tinggi, tapi kalau ada salah satu yang kurang dari skor tersebut, pserta tidak lulus,” ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta.


Dalam Peraturan Menteri PANRB No 20/2017 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, dijelaskan, TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia.

Soal-soal yang diberikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

Kemudian, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) diaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Suwardi menegaskan, materi soal dalam SKD tidak akan lari dari kisi-kisi yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2017 tersebut.

“Jadi peserta tes harus serius, dan belajar dengan baik agar bisa lolos passing grade,” ujarnya.

Diakui berdasarkan pengalaman tes CPNS tahun 2014 maupun SKD Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 baru-baru ini, banyak peserta yang gagal di kelompok soal TWK.

“Teman saya bilang, anaknya gagal hanya karena nilai TWK 70. Padahal yang lain bagus-bagus,” imbuh Suwardi.

Dia menambahkan agar kenyataan itu harus dijadikan pelajaran bagi calon pelamar yang akan mengikuti SKD dalam waktu dekat.

Dari data Panselnas Seleksi CPNS 2017, hanya 23.008 SKD (13,55 persen) SKD Kementerian Hukum dan HAM dari jalur umum yang lolos passing grade.

Sedangkan peserta SKD Mahkamah Agung yang lolos passing grade sebanyak 2.545 (14%) dari 19.278 peserta seleksi.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, skor SKD tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 429, yang diraih peserta dari wilayah Jawa dan Bali. “Di Wilayah Jawa dan Bali, peserta yang lolos ambang batas mencapai 19,38%,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk wilayah Sumatera, peserta SKD yang lolos mencapai 10.16%, Wilayah Kalimantan 10,29%, Sulawesi 5,48%, Maluku dan Nusa Tenggara 5,89%, sementara wilayah Papua 3,05%. (ags/adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Pilih Berpolitik Humanis Sesuai Tuntunan Rasulullah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler