Sebaiknya Bitcoin Tetap Dibiarkan sebagai Hobi bagi Spekulan

Jumat, 09 Februari 2018 – 13:10 WIB
Ilustrasi bitcoin. Foto: Philippe Lopez/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum keuangan Robertus Ori Setianto meminta pemerintah ataupun otoritas moneter titak terlalu restriktif terhadap penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin, apalagi melarangnya. Menurutnya, mata uang kripto sebaiknya dibiarkan sebagai hobi bagi para spekulan di dunia maya.

Robertus mengatakan itu ketika menjadi pembicara Diskusi Kamisan bertema Transaksi Gelap Menggunakan Bitcoin dan Pengendalian Negara yang digelar di kantor DPP Taruna Merah Putih, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Selain Robertus, pembicara lainnya dalam diskusi itu adalah praktisi cryptocurrency Nidya Rahmanita dan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Daniel Yusmic Foekh.

BACA JUGA: Anggota Komisi XI: Bitcoin Mirip Batu Akik

Menurut Robertus, memang selama ini sudah banyak kasus penipuan berkedok investasi. Misalnya, pihak pengumpul dana yang tak berizin, ataupun menggelapkan uang investor.

"Ada juga penyelenggara kabur, tidak punya izin atau tidak punya kapasitas maka uang investasi hilang,” ujar Robertus.

BACA JUGA: CEO Bitcoin Indonesia: Alat Pembayaran yang Sah Hanya Rupiah

Diskusi Kamisan bertema Transaksi Gelap Menggunakan Bitcoin dan Pengendalian Negara di kantor DPP Taruna Merah Putih, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Sri Mulyani Minta Masyarakat Tidak Gunakan Bitcoin

Namun, Robertus tak sependapat jika mata uang kripto seperti Bitcoin harus dilarang. “Bitcoin biarlah tetap menjadi sekadar hobi bagi para pemain spekulasi di dunia maya," ungkapnya.

Sekretaris Jenderal TMP Restu Hapsari mengatakan, tema Diskusi Kamisan kali ini memang hendak mencari masukan tentang persoalan uang kripto dan peran negara. Menurutnya, Bitcoin sebagai instrumen investasi memang dibebaskan di masyarakat.

Namun, sejauh ini belum regulasi yang secara jelas mengaturnya. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang takut berinvestasi dengan Bitcoin.

“Mengingat risiko besar yang harus ditanggung sendiri oleh pengguna karena sampai saat ini tidak ada otoritas yang menaunginya,” katanya.(rmo/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Tegaskan Mata Uang Virtual Tetap Ilegal, Ini Sebabnya


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler