Sebaiknya Dibentuk BUMN Khusus sebagai Pengganti SKK Migas

Minggu, 06 Desember 2020 – 05:03 WIB
Webinar Mencari Bentuk Ideal Lembaga Pengganti SKK Migas yang diselenggarakan atas Kerja Sama FH UII dengan pusat Studi Hukum Energi (Pushenergi). Foto: dok FH UII

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berharap ada kepastian dasar hukum untuk SKK Migas lewat rencana revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uang Edhy Prabowo Banyak Banget, Rizieq Cuma Bisa Sabar, Ali Ngabalin Meminta Maaf

Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Guntoro dalam Webinar "Mencari Bentuk Ideal Lembaga Pengganti SKK Migas" yang diselenggarakan atas Kerja Sama FH UII dengan pusat Studi Hukum Energi (Pushenergi).

BACA JUGA: SKK Migas Bakal Gelar Forum Gabungan Hulu Migas, Catat Tanggalnya!

Murdo Guntoro mengatakan setiap model pengelolaaan lembaga dalam mengelola sumber daya migas memiliki masalah sendiri.

Adapun pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang dalam membentuk lembaga khusus atau diberikan kewenangannya pada BUMN

BACA JUGA: Daya Tarik Fiskal Perlu Ditingkatkan untuk Genjot Produksi Migas 1 Juta Barel per Hari

"Kami mengharapkan pemerintah mempertimbangkan sendiri-sendiri dengan mengukur kemampuan negara dalam pengelolaan SDM migas apabila negara memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya migas konsensi bisa diberikan oleh BUMN," kata Murdo.

Jika pemerintah belum bisa mengelola sumber daya alam migas maka bisa membentuk lembaga khusus yang mana ada kepastian hukum.

"Namun kalau pemerintah belum mengelola sendiri sumber daya alam migas maka konsesinya diberikan BUMN dan badan usah lainnya," bebernya.

Namun, kata dia, mengelola industri migas tidaklah mudah. Masih ada tantangan pada sektor hulu yang mana masih perlu diperbaiki dalam menggenjot hasil migas

"Ini memiliki tantangan tidak mudah karena cenderung produksi migas menurun tapi permintaan meningkat. Hal inilah peranan lembaga mengelola migas bisa menyelesaikan hambatan pada industri migas," tegasnya.

Sementara itu Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, mengatakan SKK Migas hanya bisa dibubarkan melalui perubahan atau revisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.

Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus di sektor hulu migas.

Fahmy mengatakan selama ini kewenangan SKK Migas sangat besar dan memicu moral hazard. Salah satunya mengenai pengembalian cost recovery.

“Kewenangan untuk pengembalian cost recovery, itu sangat rawan korupsi. Di awal-awal itu hampir semua biaya yang dikeluarkan investor harus diganti dengan persetujuan SKK Migas dan itu banyak moral hazard,” ujar Fahmy dalam webinar FH UII tersebut.

Fahmy pun mendorong agar SKK Migas bisa menjadi BUMN Khusus. Ada sejumlah urgensi mengenai hal tersebut.

Pertama, revisi UU Migas sudah menggantung di DPR RI selama tujuh tahun sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas.

Kedua, UU Cipta Kerja tidak mengatur penggantian SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Menurutnya, kekosongan perundangan tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan peran SKK Migas tidak optimal.

“Dengan BUMN Khusus, SKK Migas akan lebih lincah, karena dia bisnis yang mengelola keuangan. Kalau sekarang ini semua cashflow ke Kemenkeu, dana yang digunakan juga dana APBN, harus mengajukan seperti kementerian lain, ini jadinya birokrasi, bukan bisnis,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini juga mengusulkan adanya perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Caranya yakni melalui revisi UU Migas.

“Tentunya harus dibereskan dulu UU-nya, baru di Omnibus Law. Bagaimana sesegera mungkin UU 22/2011 ini diperbaiki,” tambahnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SKK Migas   migas   Bp Migas   RUU Migas  

Terpopuler