jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik yang juga dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Reza Indragiri Amriel mengomentari strategi jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan dakwaan terhadap Ferdy Sambo cum suis dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Reza, JPU semestinya menghadirkan ahli yang menguatkan surat dakwaan.
BACA JUGA: Beda Versi soal Tembakan Mematikan, Mau Percaya Kubu Ferdy Sambo atau Bharada E?
"Jadi, ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan akan mengarah ke misi tersebut, apalagi jika ahli didatangkan oleh JPU, maka rentetan pertanyaannya niscaya memojokkan terdakwa," kata Reza.?
Kendati demikian, Reza menyoroti rencana JPU mendatangkan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) pada persidangan terhadap Ferdy Sambo c.s. yang digelar hari ini (21/12).
BACA JUGA: Putri Candrawathi Bercerita soal Yosua Mau Membopongnya ke Kamar di Malam Hari
Memang penyidik Polri melibatkan ahli dari APSIFOR setelah menerima rekomendasi dari Komnas Perempuan tentang dugaan tentang Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Yosua.
Ferdy Sambo juga berkali-kali menyatakan pembunuhan tersebut didasari pelecehan seksual terhadap istrinya itu.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Selalu Bawa Pistol Kaliber 45, Merasa Ditantang Yosua, lalu Berkata: Hajar, Chard!
Reza pun menilai langkah JPU mendatangkan ahli psikologi forensik akan menguntungkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Laporan pemeriksaan Apsifor (akan) digunakan penasihat hukum PC dan FS untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang," ujar Reza.
Peraih gelar magister krimonologi dari Universitas Melbourne, Australia, tersebut mengatakan jika hal itu sampai terjadi maka yang muncul adalah paradoks. Dia beralasan pelibatan ahli psikologi forensik justru akan merugikan strategi JPU.
“Akankah JPU mematahkan keterangan ahli psikologi forensik yang notabene didatangkan oleh JPU sendiri?” tutur Reza.
Alumnus Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan Ferdy Sambo dan Putri bakal merasa di atas angin jika ahli psikologi forensik dihadirkan di persidangan.
Oleh karena itu, Reza mengharapkan majelis hukum tidak terpeleset atau berkutat pada pembahasan tentang dugaan perkosaan.
"Pokok dakwaan kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual," ujar Reza.
Reza menegaskan majelis hakim harus menguji seberapa jauh ahli dari APSIFOR bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana itu.
Jika ahli psikologi forensik sebatas menyampaikan pendapatnya tentang kekerasan seksual tanpa menyinggung soal pembunuhan berencana, maka sebaiknya JPU mendatangkan ahli lain yang memperkuat dakwaan.
“Persidangan perlu mendatangkan ahli lain yang lebih relevan dengan pokok dakwaan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," tutur Reza Indragiri.
Sedianya, JPU menghadirkan ahli psikologi forensik bersaksi untuk Ferdy Sambo Cs pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (20/12).
Namun, ahli tersebut berada di luar kota sehingga tidak bisa memberikan keterangan di persidanagn tersebut.
Kubu JPU pun meminta majelis hakim meminta keterangan ahli secara daring pada persidangan hari ini.(cr3/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi