Sebaiknya KPU dan Bawaslu Tak Banyak Bicara

Selasa, 14 November 2017 – 18:16 WIB
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai perbedaan pandangan antara KPU dengan Bawaslu terkait pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, sangat merugikan pembangunan demokrasi.

Apalagi saat ini ada sejumlah parpol yang mengadukan nasibnya ke Bawaslu, setelah sebelumnya dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi persyaratan awal.

BACA JUGA: Saksi Ahli dari Kemenkominfo Beratkan KPU

"Jadi, KPU dan Bawaslu sebaiknya menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan atau sikap yang bisa membingungkan publik, bahkan mangaburkan objek persidangan yang sedang berlangsung di Bawaslu," ujar Sekjen KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Selasa (14/11).

Sementara itu terhadap Bawaslu, Kaka mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyikapi, mempertimbangkan dan mengambil keputusan terhadap pelaporan parpol yang dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi persyaratan awal.

BACA JUGA: Jangan Mainkan Sentimen Agama di Pemilu Serentak 2019

Karena kewenangan yang dimiliki Bawaslu bisa mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat untuk kasus sengketa Pemilu.

"Seyogyanya Bawaslu memiliki kerangka acuan pelaksanaan penanganan sengketa yang memiliki kekuatan dan kepastian hukum, mengingat dari pengamatan atas proses penanganan sengketa yang berjalan saat ini, Bawaslu menempatkan pada posisi sebagai pelaksana sidang ajudikasi atau sejenis sidang peradilan atau kuasi peradilan," katanya.

BACA JUGA: PBB Tersandung Verifikasi Parpol, Yusril Salahkan Sipol

KIPP juga meminta agar KPU lebih berkonsentrasi pada persiapan menanggapi dan memberikan jawaban saat diminta oleh Bawaslu.

Dengan demikian akan memberikan gambaran yang utuh dan berimbang tentang duduk perkara yang disengketakan.

"Untuk semua materi hukum yang sedang disidangkan seyogyanya semua pihak bisa menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut materi hukum, serta tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dan memberikan keperceyaan kepada aturan dan proses hukum," kata Kaka.

Sebelumnya, sejumlah parpol mengadu ke Bawaslu. Karena merasa langkah KPU menerapkan syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pengaduan terkait hal perlakuan terhadap parpol dan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.

Beberapa parpol yang pengaduannya diproses di Bawaslu antara lain, Partai Bulan Bintang (PBB) serta dua kubu dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Verifikasi Administrasi 14 Parpol Rampung


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler